Hukum  

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Jubir KPK

Penahanan Rumah Gus Yaqut Dikonfirmasi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, kini berubah menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini dilakukan sejak Kamis malam setelah keluarga mengajukan permohonan.

Sebelumnya, keberadaan Gus Yaqut sempat menimbulkan banyak pertanyaan karena ia tidak hadir dalam barisan salat Idulfitri di Rutan KPK. Hal ini memicu spekulasi dan kecurigaan di kalangan para tahanan dan masyarakat luas.

Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Proses Pengalihan Penahanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.

Pengalihan penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun statusnya berubah menjadi tahanan rumah, KPK tetap menjaga pengawasan ketat terhadap Gus Yaqut.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” ujar Budi.

Spekulasi dan Kebingungan di Kalangan Tahanan

Sebelum pengumuman resmi dari KPK, ada beberapa informasi yang beredar di kalangan tahanan. Salah satunya datang dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa. Ia menyampaikan bahwa para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran.

“Ini sih… Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia saat berbicara kepada awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa kabar awal di dalam rutan menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.

Keberadaan Gus Yaqut dalam Salat Idulfitri

Keheranan para tahanan semakin meningkat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Latar Belakang Kasus Gus Yaqut

Gus Yaqut sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Dengan adanya konfirmasi pengalihan status penahanan ini, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab. KPK tetap memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *