Hukum  

KPK Diduga Terlibat Kasus Gus Yaqut, MAKI Siap Ambil Tindakan Hukum

Gugatan Praperadilan Dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Hal ini dilakukan sebagai respons atas dugaan ketidakseriusan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji.

Perubahan Status Gus Yaqut dan Tindakan MAKI

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan praperadilan ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh pihaknya karena melihat adanya indikasi penundaan atau ketidakjelasan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, perubahan status Gus Yaqut dari tahanan khusus menjadi tahanan rumah bisa berpotensi memperlambat proses penyelesaian perkara.

“MAKI seperti biasa kalau ini kelihatan penanganan pemberantasan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola tambahan kuota haji 2024 ini nanti malah kelihatan tidak serius, atau mangkrak, atau jungkat-jungkit begini, ya kami akan tempuh gugatan praperadilan,” ujar Boyamin dalam video yang diterima Tribunnews.com.

Pra Peradilan untuk proses penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan di KPK itu memungkinkan dan telah diatur dalam KUHAP yang baru. Boyamin menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan masa penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, ada potensi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji akan lama.

“Ini (Gus Yaqut jadi tahanan rumah) sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan,” katanya.

Kejanggalan di KPK dan Dugaan Pelanggaran Etik

Boyamin juga menilai bahwa dijadikannya Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pasti diketahui pimpinan KPK. Pasalnya, tidak mungkin penyidik memutus suatu langkah tanpa adanya izin dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah.

“Kalau dari juru bicara (KPK) mengatakan (Gus Yaqut menjadi tahanan rumah) ini adalah kewenangan penyidik, maka lebih celaka lagi karena KPK kan ada pimpinan KPK. Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK.”

Jika dugaan ini benar, Boyamin mengatakan KPK telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lebih lanjut, Boyamin meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah.

Hal tersebut lantaran ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat di KPK. “Mestinya Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” pungkasnya.

Awal Mula Diketahui Status Baru Gus Yaqut

Seperti diberitakan sebelumnya, berubahnya status Gus Yaqut pertama kali diketahui setelah adanya pengakuan dari istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, ketika mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu. Adapun kunjungan Silvia dalam rangka merayakan Lebaran bersama Noel.

Dia mengatakan Gus Yaqut sudah tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026). “Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.

Tak cuma Noel, tahanan KPK lainnya juga sempat bertanya-tanya terkait keberadaan Gus Yaqut yang dianggap tiba-tiba menghilang dari Rutan KPK.

KPK Anggap Sudah Sesuai KUHAP

Dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) itu berstatus sebagai tahanan rumah sejak Kamis.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu.

Budi mengatakan berubahnya status Gus Yaqut karena adanya permintaan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka. Namun, dia menegaskan perubahan status tersebut hanya bersifat sementara. Budi juga mengungkapkan langkah yang diambil KPK telah sesuai dengan KUHAP.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan KPK akan terus melakukan pengawasan meski Gus Yaqut berstatus sebagai tahanan rumah. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *