Mantan Menteri Agama Kembali Ditahan di Rutan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) setelah status tahanan rumahnya dicabut. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjeratnya merugikan negara hingga Rp622 miliar dan terus menjadi sorotan publik.
Kembalinya Yaqut ke Rutan KPK menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang selama ini menjadi perhatian luas publik. Keputusan terbaru KPK tersebut juga datang di tengah sorotan tajam terhadap kebijakan sebelumnya yang sempat mengalihkan penahanan Yaqut ke rumah, sebuah langkah yang menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak lazim dalam perkara korupsi bernilai besar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya telah mengambil langkah resmi untuk mengembalikan jenis penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan KPK. Dalam keterangannya, Budi menyampaikan, “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK.” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus mengakhiri polemik sementara soal status penahanan mantan Menteri Agama tersebut yang sebelumnya sempat memantik tanda tanya publik. Sebelum resmi dikembalikan ke Rutan KPK, Yaqut sempat menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur. Pemeriksaan kesehatan itu menjadi bagian dari prosedur yang harus dijalani sebelum eksekusi pengalihan penahanan kembali dilaksanakan.
KPK menyebut proses ini penting untuk memastikan kondisi fisik tersangka sebelum kembali ditempatkan di rumah tahanan negara. “Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur.” ujarnya.
Kontroversi Pengalihan Penahanan
Langkah KPK mengembalikan Yaqut ke Rutan tak bisa dilepaskan dari kontroversi yang muncul beberapa hari sebelumnya. Publik sempat dibuat terkejut ketika KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Pengalihan status penahanan itu diketahui berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, namun baru diumumkan kepada publik pada Sabtu (21/3/2026).
Saat itu, KPK menjelaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah dikaji oleh penyidik secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin.”
Ia juga menegaskan, meski penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap Yaqut agar proses hukum tidak terganggu. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” ujar Budi kala itu.
Namun keputusan tersebut justru memunculkan kritik tajam dari sejumlah kalangan, mulai dari pegiat antikorupsi hingga anggota DPR. Banyak pihak menilai pengalihan penahanan Yaqut ke rumah menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka perkara korupsi. Mereka mengkhawatirkan langkah tersebut bisa mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum serta membuka ruang intervensi dalam proses penanganan kasus yang tengah berjalan.
Anggota DPR Kritik Keras
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga menyampaikan nada kritik yang tidak kalah tegas. Ia menilai meski secara hukum pengalihan jenis penahanan memang dimungkinkan, keputusan seperti itu tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan publik. Menurutnya, jika satu tersangka korupsi diperbolehkan menjalani tahanan rumah, maka bukan tidak mungkin para tersangka lain akan menuntut perlakuan serupa.
“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim. Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” kata Soedeson.
Sorotan terhadap status penahanan Yaqut semakin besar karena perkara yang menjeratnya bukanlah kasus kecil. KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dalam proses praperadilan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












