Perkembangan Kasus Zendhy Kusuma dan Nabilah Obrien
Kasus yang melibatkan Zendhy Kusuma, seorang gitaris dan psikolog, serta Nabilah Obrien, pemilik restoran Bibi Kelinci, kini semakin menarik perhatian publik. Awalnya, masalah muncul ketika Zendhy dan istrinya, Evi Santi, membawa makanan dari restoran tanpa membayar. Kejadian ini memicu perselisihan yang berujung pada permintaan uang damai sebesar Rp 1 miliar.
Awal Mula Masalah
Awalnya, Zendhy dan Evi datang ke restoran untuk memesan makanan. Namun, mereka merasa pelayanan terlalu lama. Akhirnya, Evi memasuki dapur dengan mengenakan masker dan mulai memprotes. Ia kemudian memaki-maki dan menunjuk-nunjuk kepala dapur. Zendhy ikut menyusul dengan menggebrak lemari pendingin. Setelah puas, keduanya pergi sambil membawa 11 porsi makanan dan tiga minuman tanpa membayarnya.
Respons Nabilah Obrien
Nabilah kemudian memposting kronologi kejadian tersebut di media sosial beserta rekaman CCTV. Tindakan ini menimbulkan reaksi dari Zendhy dan Evi. Meski Zendhy awalnya berniat membayar makanan sebesar Rp 530 ribu, permintaannya ditolak. Hal ini memicu permintaan maaf dari Nabilah kepada pegawainya, sesuai dengan desakan kuasa hukumnya, Goldie Natasya.
Permintaan Uang Damai
Namun, Zendhy justru memberikan somasi balasan yang menuntut Nabilah sebesar Rp 1 miliar. Menurut kuasa hukum Nabilah, tuntutan ini didasarkan atas kerugian yang dirasakan oleh Zendhy dan Evi akibat postingan Nabilah. Permintaan ini dianggap tidak wajar oleh pihak Nabilah, karena selain uang damai, mereka juga diminta meminta maaf secara publik, bahkan mengakui bahwa mereka menyerang kehormatan dan fitnah.
Penetapan Tersangka
Pada 24 Februari 2026, Zendhy ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada hari yang sama, polisi kembali melakukan gelar perkara dan pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dianggap janggal oleh Kombes Pol Manang Soebeti, yang menyebut tuntutan Zendhy begitu aneh.
Penjelasan dari Polri
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua kasus berbeda yang ditangani instansi kepolisian yang juga berbeda. Meski demikian, ia memastikan penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum yang Berlangsung
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan mendalami setiap keluhan yang disampaikan. “Dalam hal ini tentu kami sampaikan komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












