Penyebab Amsal Sitepu Tersandung Kasus Markup Video Profil Desa di Karo, 1 Video Rp24 Juta

Kasus Korupsi Amsal Christy Sitepu: Dugaan Markup Anggaran dan Persidangan yang Menarik Perhatian

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan proposal yang tidak benar atau mark up anggaran. Ia diduga terlibat dalam pembuatan profil desa di wilayah Kabupaten Karo. Kini, Amsal telah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan.

Pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini bermula saat Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran. Dalam putusan PN Medan, disebutkan bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa menggunakan perusahaan miliknya, CV. Promiseland, dengan biaya pembuatan sebesar Rp30.000.000,- untuk setiap desa.

Namun, menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya harga satu video hanya sebesar Rp24.100.000. Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:

  • Perbedaan biaya produksi: Amsal Sitepu mengklaim biaya produksi mencakup konsep, editing, cutting, dan dubbing yang dilakukan secara profesional.
  • Ketergantungan pada standar harga: Pihak Inspektorat menganggap bahwa biaya produksi harus sesuai dengan standar yang umum diterapkan dalam industri videografi.

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutan, Amsal Sitepu diancam dengan:
– Pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara.
– Denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ancaman pidana kurungan jika tidak dibayar.
– Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980,- yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Penjelasan Amsal Sitepu

Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan bahwa perbedaan jumlah item dalam RAB bukanlah kesengajaan, melainkan hasil dari proses produksi video yang dilakukan secara profesional. Ia menekankan bahwa item-item yang disusun merupakan satu kesatuan dalam produksi video.

“Konsep dan ide tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak adil karena hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan, sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi. Menurutnya, bila ada dugaan korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tambahnya.

Komisi III DPR Gelar RDPU

Terkait kasus ini, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, yang menyatakan bahwa RDPU digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan.

Menurut Habiburrokhman, pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan




Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *