Penahanan Richard Lee Terkait Kasus Produk Kecantikan
Polda Metro Jaya akhirnya menahan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk kecantikan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026) di Polda Metro Jaya. Dalam proses pemeriksaan tersebut, tersangka menghadapi 29 pertanyaan dari penyidik. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Salah satu insiden yang mencurigakan terjadi saat pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Saat itu, Richard Lee tidak hadir dan justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok. Hal ini memperkuat dugaan ketidakkooperatifannya terhadap proses hukum.
Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik. Ia tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026). Tersangka tidak memberikan penjelasan apa pun atas ketidakhadirannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB dan ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Tangan Diborgol Saat Keluar dari Ruang Pemeriksaan
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang penyidikan, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan terborgol. Ia mengenakan kemeja putih saat digiring petugas menuju rumah tahanan.
Richard Lee tampak dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman. Borgol yang terpasang di tangannya terlihat disembunyikan di balik kemeja yang dikenakannya. Saat berjalan menuju rutan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun. Wajahnya tampak pucat dan ia hanya berjalan mengikuti arahan petugas.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024. Beberapa produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah produk diterima, konsumen menduga terdapat sejumlah masalah pada produk tersebut. Di antaranya kandungan yang diduga tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang pihak bernama Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Di sisi lain, Doktif juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












