Penjagaan Ketat di Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang
Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang, yang berada di Kabupaten Bireuen, saat ini menjadi satu-satunya jembatan penghubung antar provinsi. Dinas Perhubungan dan Polres Bireuen telah lama menetapkan aturan bahwa kendaraan yang melintas tidak boleh melebihi 30 ton. Hal ini dilakukan untuk menjaga keawetan jembatan tersebut.
Demi menjaga keawetan jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang, pihak berwenang kembali mengimbau agar truk muatan barang yang akan melintas tidak boleh melebihi 30 ton. Hal ini disampaikan oleh Fachruddin, Asisten Barang Milik Negara (BMN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Satker Wilayah 1, kepada media setempat.
Menurutnya, setiap hari ada sejumlah petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh yang memeriksa truk besar. Namun, ketika petugas lengah atau sedang beristirahat, sopir truk diduga bermuatan lebih dari 30 ton tetap nekat melintas.
“Saat ada petugas, kendaraan yang melanggar ketentuan akan diminta putar balik atau bongkar muatan agar bisa melintasi jembatan tersebut. Namun, ketika tidak ada petugas, sopir truk langsung nekat lewat,” ujarnya.
Guna mencegah truk tonase lebih dari 30 ton melintas, Fachruddin mengharapkan Dinas Perhubungan Aceh untuk mencabut KIR truk yang membandel. Ia juga meminta kepada jajaran Satlantas Polres Bireuen untuk menahan atau menilang STNK kendaraan, serta SIM pengemudi. Hal ini bertujuan agar para sopir berpikir dua kali sebelum melewati jembatan tersebut apabila muatan lebih dari 30 ton.
Sistem Penjagaan dan Pemeriksaan Kendaraan
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, petugas melaksanakan penjagaan secara bergantian setiap hari. Penjagaan dibagi dalam dua shift, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Sejumlah personel ditempatkan di sisi barat dan timur jembatan. Truk yang diizinkan melintas di jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang ini adalah kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton.
Agar beban kendaraan dan barang sesuai aturan, perusahaan atau sopir angkutan harus melakukan penimbangan terlebih dahulu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu, tersedia timbangan portable di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe untuk kendaraan yang melintas dari Medan ke Banda Aceh. Sementara untuk kendaraan dari Banda Aceh ke Medan, penimbangan dapat dilakukan di Terminal Tipe C Matang Geulumpang Dua, Bireuen.
Setelah dilakukan penimbangan, petugas akan mengeluarkan resi atau izin untuk melintas di Jembatan Kutablang.
Langkah Pencegahan dan Pengawasan
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap truk besar yang melintas. Ketika melihat truk besar bermuatan penuh, petugas langsung mendekat dan menanyakan jenis barang serta mengecek surat tanda naik timbangan. Dokumen tersebut kemudian diambil petugas untuk dibaca dan diamankan.
Dokumen warna merah dengan catatan kelebihan muatan menjadi tanda bagi sopir untuk segera putar balik. Dokumen diamankan agar tidak disalahgunakan pada waktu lain. Kendaraan yang menyalip atau tidak mengantre juga diminta putar balik, dan harus ikut antrean di belakang untuk mencegah kemacetan.
Sejarah dan Pentingnya Jembatan
Jembatan Tingkeum, Kutablang, Bireuen putus setelah diterjang banjir bandang pada akhir November 2025. Pada awal musibah, warga terpaksa naik perahu bila ingin melanjutkan perjalanan menuju ke arah timur. Guna mengantisipasi dan mempermudah akses jalur darat dari Medan, Sumatera Utara ke Banda Aceh khusus mengangkut barang muatan, maka dibangunlah jembatan bailey. Namun, kendaraan dilarang melintasi jika membawa muatan lebih dari 30 ton.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."












