Kronologi Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan, Diduga Dibantu Eks Polisi

Kronologi Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Lansia di Kabupaten Deli Serdang

Insiden penganiayaan yang melibatkan seorang lansia, Syafrial Pasha (54), berawal dari perusakan pagar rumahnya oleh sekelompok orang. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah viral di media sosial.

Lokasi dan Waktu Kejadian

Kejadian terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, sekelompok orang dengan membawa linggis dan martil tiba-tiba melakukan pengerusakan pagar rumah milik keluarga Syafrial Pasha pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.

Peristiwa yang Terjadi

Roslina Asfitri Aritonang, istri dari Syafrial Pasha, mengatakan bahwa suaminya mencoba mengusir mereka secara baik-baik. Namun, pria yang jumlahnya lima orang itu terus membuka paksa pagar rumah yang terbuat dari kayu. Akhirnya, Syafrial mengambil kayu panjang untuk memukul arah pagar dengan niat mengusir mereka.

Namun, salah satu pelaku yang diketahui adalah suruhan dari Idran Ismi, mantan anggota Polisi, memberikan perlawanan hingga kayu tersebut mengenai tangannya. Roslina menyebutkan bahwa saat kejadian ia sedang setrika baju dan melihat CCTV ada orang rame-rame datang, kemudian merusak pagar. Suaminya pun mencoba mengusir menggunakan kayu, namun salah satu orang terkena dampaknya.

Video Viral dan Reaksi Masyarakat

Momen perusakan pagar yang diduga dilakukan sekelompok orang terekam kamera CCTV. Dalam video singkat tersebut, beberapa pria mendatangi kediaman Syafrial dengan membawa palu dan linggis. Mereka diduga merusak pagar samping rumah Syafrial. Tak lama, Syafrial keluar dan mengambil balok kayu untuk berupaya mengusir.

Syafrial sempat memukul pagarnya dengan kayu tersebut untuk menakuti para pelaku, namun sebagian kayunya patah. Akhirnya, salah satu pelaku mengambil patahan kayu itu dan melemparkannya ke Syafrial. Video ini viral di media sosial dengan narasi bahwa pria lansia itu ditangkap polisi atas tuduhan penganiayaan meskipun hanya membela diri karena pagar rumahnya dirusak.

Penangkapan dan Ketidakpuasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Syafrial Pasha, Saiful Amri SH, menjelaskan bahwa kliennya ditangkap tanpa surat perintah penangkapan yang sah. Saiful mengungkap bahwa polisi datang sangat ramai dan memaksa menarik klien mereka hingga bajunya robek. Surat penangkapan baru diterima dua hari setelah kejadian, tanpa adanya pemeriksaan awal, olah TKP, atau pemeriksaan saksi-saksi.

Saiful Amri juga menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor ataupun tersangka. Menurutnya, kliennya hanya membela diri karena rumahnya telah dirusak.

Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Saiful Amri menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menangani perkara Syafrial. Menurutnya, tidak ada olah TKP yang dilakukan dan barang bukti kayu tidak ditemukan. Sampai saat ini, keluarga belum menerima surat penetapan tersangka, meskipun klien sudah ditahan selama 33 hari.

Langkah Hukum yang Diambil

Saiful Amri akan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka Syafrial. Selain itu, pihaknya juga melaporkan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut, karena dinilai membuat pernyataan bahwa kasus ini terkait sengketa lahan.

Penjelasan dari Polres Pelabuhan Belawan

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta mengakui bahwa insiden tersebut merupakan kasus penganiayaan. Menurutnya, latar belakangnya adalah konflik antarkeluarga antara Syafrial (abang) dan Idran Ismi (adik) yang mempersoalkan lahan.

Edy menjelaskan bahwa Syafrial melihat Idran di lokasi lalu mengambil kayu dan memukulnya. Idran terluka di bagian kepala dan tangan kirinya patah tulang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan Syafrial telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Tindakan Hukum yang Dijalani

Syafrial kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Ia disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *