Tiga Kurir Narkoba Ditangkap di Semarang Bawa 7 Kg Sabu, Upah Rp10 Juta-Rp60 Juta

Penangkapan Tiga Kurir Narkoba di Semarang

Pada bulan Maret 2026, tiga kurir narkoba berhasil ditangkap oleh Polresta Semarang dengan barang bukti seberat 7 kilogram sabu-sabu. Para tersangka ini mendapatkan upah antara Rp10 juta hingga Rp60 juta untuk setiap pengiriman narkoba yang mereka lakukan. Mereka memanfaatkan momen mudik Lebaran untuk menghindari pengawasan petugas kepolisian.

Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Kota

Momen mudik Lebaran menjadi peluang bagi jaringan pengedar narkoba lintas kota untuk beraksi. Salah satu penangkapan terjadi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini menjadi pintu masuk dalam mengungkap jaringan narkoba tersebut. Dalam waktu sebulan, polisi berhasil mengembangkan kasus ini hingga menangkap dua pelaku lainnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mijen, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Brigjend Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari satu jejaring yang sama dengan pola kerja terputus untuk menghindari pelacakan aparat. “Kasus ini merupakan rangkaian pengungkapan jaringan narkotika yang saling terhubung,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026) sore.

Penangkapan di Bus PO Madjoe Muda

Penyelidikan bermula pada Minggu (15/2/2026), sekitar pukul 23.50 WIB. Petugas Satresnarkoba menghentikan bus PO Madjoe Muda yang melintas di Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Kota Semarang. Di dalam bus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB (42), warga Jakarta Barat. Dari tangannya, ditemukan sabu seberat dua kilogram yang disimpan dalam ransel hitam.

“Tersangka mengambil sabu dari Bekasi untuk dikirim ke Kartasura (Sukoharjo) dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta,” kata Brigjen Pol M Syahduddi. Dari hasil pemeriksaan, MB diketahui hanya berperan sebagai kurir. Dia bekerja berdasarkan instruksi seorang pengendali berinisial X yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Polisi mengungkap bahwa jaringan itu menggunakan metode ‘sistem tempel’ atau pengiriman terputus. Kurir diketahui hanya mengetahui titik ambil dan titik taruh barang, tanpa mengenal pihak lain dalam rantai distribusi. “Barang diambil di satu lokasi, lalu dibawa dan nantinya ditempatkan di titik tertentu untuk diambil orang lain. Semua dikendalikan oleh satu pihak yang saat ini masih kami dalami,” jelas dia.

Penangkapan di Rumah Kontrakan di Mijen

Berbekal keterangan MB, penyidik melakukan pengembangan selama satu bulan. Hasilnya, pada Minggu (15/3/2026), sekitar pukul 22.30 WIB, dua tersangka lain ditangkap di rumah kontrakan Perumahan Adinata Raya, Ngadirgo, Mijen, Kota Semarang. Keduanya adalah FAS (32) dan MBDP (35), yang diketahui bernama Firdaus Adrian Syaputra (warga Depok) dan Mariano Bayu Dwi Prasetyo (warga Pandean Lamper, Semarang).

“FAS bertugas mengambil sabu dari Bogor untuk dibawa ke Semarang, kemudian dikemas ulang dalam paket kecil sesuai arahan jaringan. Dalam operasinya dibantu oleh MBDP,” terang Syahduddi. Dari lokasi itu, polisi menyita sabu seberat 5,367 kilogram, tiga unit ponsel, koper, tas belanja, serta satu unit sepeda motor.

Dalam pengakuannya, para tersangka tergiur bayaran besar. Untuk satu kali pengiriman, mereka dijanjikan upah mulai Rp10 juta hingga Rp60 juta. Polisi menduga, jaringan itu sengaja memanfaatkan situasi arus mudik Lebaran, saat perhatian aparat lebih banyak tersedot pada pengamanan lalu lintas. “Para pelaku mencoba menyelundupkan narkotika dengan memanfaatkan situasi tersebut,” katanya.

Jaringan Narkoba yang Sudah Berpengalaman

Dari penyelidikan terendus, jaringan itu bukan pemain baru. Mereka telah dua kali berhasil mengirim narkotika ke Semarang. Pengiriman pertama dilakukan pada Januari 2026 menggunakan mobil sewaan dengan muatan sekitar lima kilogram sabu. Upaya berikutnya kembali dijalankan namun digagalkan dalam rangkaian penangkapan ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Polrestabes Semarang yang Langsung Memimpin Pengungkapan

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Syahduddi tak lama setelah dirinya resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi seusai mengikuti upacara di Mabes Polri. Dia kembali ke Semarang dan langsung memimpin rilis besar kasus narkotika tersebut.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *