Penerima Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pihak Ahli Waris Rony Riswara Kembali Laporkan Penerima Dana Tol Cisumdawu ke Bareskrim Polri

Pihak ahli waris Rony Riswara kembali mengambil langkah hukum terkait sengketa pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Kali ini, pihak yang menerima dana tersebut, Dadan Setiadi Megantara, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan lahan.

Kuasa hukum Rony Cs, Jandri Ginting, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen seperti Letter C dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menyatakan bahwa dugaan pemalsuan tersebut didasarkan pada pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam putusan itu disebutkan bahwa penerbitan dokumen Letter C dan HGB milik PT Priwista diduga merupakan hasil manipulasi.

Menurut Jandri, manipulasi tersebut melibatkan oknum kepala desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang juga telah dijatuhi hukuman bersama Dadan Megantara dalam perkara tipikor. Alat bukti yang dilaporkan berupa dugaan pemalsuan tujuh dokumen Letter C dan dua HGB.

Polemik Pencairan Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu

Kasus ini tidak terlepas dari polemik pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Dana senilai sekitar Rp190 miliar itu dicairkan kepada pihak Dadan Megantara, meski proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total dana konsinyasi awal mencapai sekitar Rp329 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Uang ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung yang masuk dalam proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.

Proses Hukum yang Berlangsung

Jandri mengungkapkan bahwa dalam sengketa perdata, pihak Rony sempat menang di tingkat PN Sumedang, kemudian kalah di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan kasasi itu, PN Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan. Namun, proses tersebut kemudian tertunda setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menangani perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Dadan Megantara hingga divonis 4,8 tahun penjara.

Selain penundaan, sebagian dana juga disita negara. “Ada sisa sekitar Rp190 miliar. Saat kasus tipikor berjalan, pihak Haji Dadan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK pertama kami kalah, lalu kami ajukan PK kedua untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang itu,” kata Jandri.

Meski proses hukum masih berjalan, pihak PN Sumedang disebut telah mencairkan sisa dana tersebut kepada Dadan Megantara. Hal ini memicu keberatan dari pihak Rony Cs yang kemudian menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan Ketua PN Sumedang dan panitera ke KPK dan melaporkan pihak penerima uang konsinyasi itu ke Bareskrim Polri.

Langkah Hukum yang Diambil

Pihak ahli waris Rony Riswara juga melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan 7 Letter C dan HGB. Laporan ini dilakukan sebelum mereka melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan langkah-langkah hukum ini, pihak Rony Cs berharap dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memastikan bahwa dana yang menjadi hak sahnya kembali diberikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *