Penangkapan Pelaku Peredaran Beras Oplosan di Probolinggo
Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan yang menggunakan kemasan beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah RMF (28 tahun), seorang warga Kabupaten Probolinggo. Saat ini, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana bidang pangan dan perlindungan konsumen. Menurut informasi yang diperoleh, RMF melakukan praktik penipuan dengan membeli beras polos tanpa label atau kemasan dari para petani dan pedagang di wilayah tersebut.
Setelah memperoleh beras tersebut, RMF melakukan pengemasan ulang ke dalam karung-karung SPHP berukuran 5 kilogram. Namun, dalam praktiknya, RMF hanya mengisi setiap karung dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara isi kemasan dengan yang diperjualbelikan.
Menurut AKBP Faris Nur Sanjaya, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, pelaku sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik ini, RMF memperoleh keuntungan sekitar Rp1 ribu per ons atau Rp3 ribu per sak. Tindakan ini jelas merugikan konsumen karena mereka membayar harga yang lebih tinggi tetapi mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan harapan.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa RMF tidak memiliki izin resmi dari Perum Bulog untuk memproduksi atau mengedarkan beras SPHP maupun beras premium lainnya. Dalam pengakuannya, RMF mengakui bahwa praktik ini telah dilakukannya sejak April 2025. Akivitas RMF tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat luas sebagai konsumen dari beras oplosan tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini. Barang bukti yang disita meliputi:
- 400 sak beras kemasan SPHP 5 kilogram
- Karung beras kosong berbagai merek
- Alat jahit
- Timbangan
- Alat bantu pengemasan
Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras yang didistribusikan oleh tersangka bukan beras dari Bulog. Ia menjelaskan bahwa Bulog memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasar.
“Perum Bulog berfungsi untuk menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng.
Jalur Penyaluran Beras SPHP
Langgeng juga menjelaskan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui beberapa jalur resmi yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Beberapa jalur tersebut antara lain:
- Pengecer di pasar rakyat
- Koperasi desa
- Gerakan pangan murah
- Koperasi binaan pemerintah daerah
- Outlet BUMN atau BUMD
- Koperasi instansi pemerintah
- Rumah Pangan Kita (RPK)
- Swalayan atau toko modern
Atas perbuatannya, RMF dijerat dengan Pasal 144 UU 18/2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh RMF mencapai maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.












