Ibam Kecam Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp16,9 Miliar
Ibrahim Arief alias Ibam mengaku kaget dengan tuntutan yang diberikan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek. Ia menyebut tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lebih tinggi dibandingkan dengan pejabat Kemdikbudristek lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
“Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya itu 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana mereka masing-masing hanya 6 tahun penjara,” kata Ibam kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) malam.
Selain tuntutan penjara, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar dengan subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Total hukuman yang diberikan adalah 22,5 tahun penjara.
“Iya, angka Rp16,9 miliar itu enggak pernah ada di surat dakwaan. Hanya muncul sekali dalam persidangan, yaitu ketika membahas SPT 2021 saya,” ujarnya.
Ibam menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari saham Bukalapak miliknya dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek. Ia menegaskan bahwa sudah menunjukkan bukti surat dari Bukalapak yang memberitahukan adanya saham yang diberikan.
“Tadi dari tuntutan sendiri yang dibacakan, sudah mengakui tidak ada aliran dana ke saya,” lanjut dia.
Namun, Ibam merasa bahwa penuntut umum sedang mencari-cari aliran dana kepada dirinya. Menurutnya, tidak ada keuntungan atau konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
“Jadi mereka mencari-cari apa nih kira-kira angka besarnya. Mereka bilang bahwa Rp16,9 miliar itu bukan dari Bukalapak karena bilangnya di Bukalapak itu kalau saya resign maka hangus,” ucap Ibam.
Ibam menegaskan bahwa hal itu sudah masuk ke daftar buktinya dan sudah diberikan sebelum tuntutan. “Ini bisa saya tunjukkan dengan mudah dan sederhana,” ujarnya.
Tuntutan 6-15 Tahun Penjara untuk Para Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda, dan uang pengganti terhadap tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.
Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
Kemudian Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.
Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pemberatan tuntutan, jaksa menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Sidang lanjutan digelar Kamis (23/4/2025) mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.












