Dua pria Brasil kabur setelah dugaan pembunuhan warga Belanda di Bali

Kasus Pembunuhan di Bali: Dua Tersangka Asal Brasil Kabur ke Luar Negeri

Kasus pembunuhan yang terjadi di Kerobokan, Badung, Bali, kini menjadi perhatian besar setelah dua tersangka asal Brasil berhasil kabur ke luar negeri. Kejadian tersebut terjadi pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, dan kedua tersangka melarikan diri dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban yang tewas adalah Rene Pouw (49), seorang warga negara Belanda. Sementara itu, dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini adalah Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29). Keduanya tiba di Bali pada 18 Februari 2026 dan tinggal di homestay Jalan Pantai Berawa selama masa tinggalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan bahwa penyidik telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain Pasal 459, penyidik juga melapisinya dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Biasa dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 10 tahun.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan pemeriksaan sembilan saksi dan olah TKP, kronologi kejadian mulai terungkap. Peristiwa bermula saat Rene Pouw bersama saksi kunci P, kekasih korban, keluar dari Villa Amira di Jl. Raya Semer untuk berjalan-jalan membawa anjing.

Beberapa meter setelah keluar gang villa yang buntu, saksi dan korban melihat dua orang asing mengendarai sepeda motor masuk ke dalam gang tersebut. Saat mereka berputar balik, korban menyuruh P kembali ke villa untuk mengunci pintu. Keputusan ini berujung fatal bagi Rene.

Setelah kembali ke arah korban, P melihat kedua tersangka sedang melakukan kekerasan brutal terhadap Rene. Korban diserang menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka terbuka parah di leher, pipi kiri, tangan kiri, dan punggung kiri. Korban akhirnya meninggal dunia.

P juga mendengar korban berteriak “HELP” sebelum ambruk.

Barang Bukti yang Diamankan

Untuk memperkuat kasus, Polda Bali telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu bilah mata pisau panjang 30 cm. Selain itu, dari TKP, penyidik mengamankan sepasang sandal pria warna putih merk Adidas dan sepasang sandal wanita warna coklat merk Laviora.

Ditemukan juga empat perangkat senter dan satu baterai Everday. Dari korban, penyidik menyita handphone Google, kacamata bening, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Selain itu, dua unit sepeda motor Honda Vario juga diamankan.

Satu motor Vario hitam (DK 4366 FDF) digunakan untuk melakukan survei lokasi. Motor kedua, Vario biru (DK 2722 FDG), digunakan untuk survei lanjutan dan sebagai sarana eksekusi.

Modus Operandi dan Motif

Hingga saat ini, modus operandi kejahatan ini adalah kekerasan dengan senjata tajam. Namun, motif di balik pembunuhan Rene Pouw masih dalam pendalaman. Penyidikan dilanjutkan dengan pendalaman data CCTV di Fullmoon Homestay, analisis data GPS pada sepeda motor, dan pemeriksaan darah yang ditemukan pada kendaraan.

Saksi lain, ‘IGKA’ Driver Gojek, sempat berpapasan dengan motor tersebut saat kedua tersangka melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Pesan Kapolda Bali

Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman menutup keterangannya dengan menyampaikan pesan Kapolda Bali agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing.

“Kami akan bertindak tegas dan mengungkap segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *