KPK Selidiki 12 Lokasi dalam Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

Penyidikan Korupsi di Kota Madiun Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di wilayah Kota Madiun. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan secara bertahap sepanjang pekan ini.

Pada Kamis, 9 April 2026, KPK melakukan rangkaian penggeledahan terakhir di empat lokasi. Lokasi tersebut meliputi rumah pegawai negeri sipil dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, serta tiga rumah pihak swasta. Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di satu rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika pada Senin, 6 April 2026. Keesokannya, KPK menggeledah dua lokasi milik pihak swasta. Sementara itu, pada Rabu, 8 April 2026, KPK menggeledah lima lokasi, termasuk satu rumah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan empat lokasi lainnya yang dimiliki pihak swasta.

Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti ini diduga terkait dengan perkara yang sedang dalam tahap penyidikan. KPK akan menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.

Penelusuran Aliran Dana CSR

Sebelumnya, KPK menelusuri aliran dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik menduga bahwa dana sosial tersebut dibagikan oleh Wali Kota Madiun Maidi kepada sejumlah pihak.

Pendalaman aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesanggupan tersebut kemudian disepakati dan dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.

Penerimaan Gratifikasi oleh Wali Kota Madiun

Selain itu, penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Maidi tertangkap tangan oleh KPK dan beberapa pihak pada 19 Januari 2026. Setelah operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Maidi bersama Thariq Megah juga disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *