Hukum  

Heboh Warga Lampung Blokade Kereta Api, Ini Aturan Hukumnya

Aksi Blokade Rel di Bandar Lampung: Kekacauan Hukum dan Keselamatan

Pada Rabu (25/3/2026), terjadi aksi pemblokiran jalur kereta api di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Bandar Lampung, Lampung. Peristiwa ini membuat perjalanan kereta api lumpuh selama lebih dari satu jam setelah sejumlah massa menutup rel menggunakan material besi. Aksi tersebut dipicu oleh kecelakaan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada malam takbir Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu, sebuah mobil Mitsubishi Xpander tertemper kereta api setelah diduga menerobos perlintasan saat kereta sudah sangat dekat. Prio (21), warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, mengisahkan kronologinya. “Kejadian itu malam takbir sekitar jam 12 malam, posisi mobil itu kencang sekali, ngebut. Di saat bersamaan, kereta ini posisinya sudah sangat dekat. Mobil itu nekat masuk, sampai sudah di tengah-tengah jalur rel,” kenang Prio, Jumat (27/3/2026).

Benturan pun tak terhindarkan dan menyebabkan bagian depan kendaraan rusak parah. “Untungnya mobil itu posisinya sempat agak mundur sedikit pas mau kena hantam. Kalau enggak, mungkin habis itu mobil sama orang di dalamnya,” tambahnya. Pasca kejadian, pemilik kendaraan menuntut ganti rugi kepada PT KAI. Namun karena tidak ada kesepakatan, kekecewaan itu berujung pada aksi blokade rel.

Aturan Hukum yang Ketat di Perlintasan Sebidang

Dalam sistem hukum Indonesia, perlintasan sebidang (persilangan jalan raya dan rel kereta tanpa flyover/underpass) memiliki aturan tegas. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan satu prinsip utama: pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal ini sejalan dengan Pasal 124 UU Perkeretaapian yang secara eksplisit mengatur kewajiban pengguna jalan untuk memberi prioritas penuh kepada kereta api. Artinya, secara hukum posisi kereta api berada di “jalur prioritas absolut”. Kereta berjalan di ruang khusus yang disebut ruang manfaat jalur kereta api—area yang harus steril dari aktivitas lain.

Karena itu, dalam banyak kasus, istilah yang lebih tepat bukan “kereta menabrak kendaraan”, melainkan kendaraan “tertemper” kereta. Sebab, kereta tidak memiliki fleksibilitas untuk berhenti mendadak atau menghindar. Sebagaimana dijelaskan pihak KAI: “Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak.”

Mengapa Kompensasi dari KAI Seringkali Sulit?

Banyak masyarakat menganggap setiap kecelakaan otomatis berujung ganti rugi. Namun dalam konteks perkeretaapian, realitas hukumnya berbeda. Berikut penjelasannya:

  • Asuransi Jasa Raharja: Santunan umumnya diberikan jika melibatkan angkutan umum resmi atau terdapat korban jiwa/luka. Untuk kerusakan kendaraan pribadi tanpa unsur kelalaian operator, klaim sangat terbatas.
  • Perlintasan Resmi vs Tidak Resmi: Jika kecelakaan terjadi di perlintasan tidak resmi (liar) atau tanpa palang pintu yang sah, maka tanggung jawab hukum KAI menjadi sangat terbatas.
  • Tidak Ada Unsur Kelalaian Operator: Jika masinis telah menjalankan prosedur (membunyikan klakson, melaju di jalur), maka tidak ada dasar hukum kuat untuk menuntut ganti rugi.
  • Risiko Penyalahgunaan Keuangan Negara: KAI sebagai BUMN tidak bisa sembarangan membayar ganti rugi. Jika kecelakaan terjadi akibat pelanggaran pengguna jalan (tidak mendahulukan kereta), pembayaran justru berpotensi dianggap melanggar aturan keuangan negara.

Di sinilah penting memahami perbedaan:
Ganti rugi hukum: wajib jika ada kesalahan atau kelalaian terbukti.
Santunan kebijakan (humanitas): bantuan sukarela yang tidak wajib dan bergantung pada pertimbangan perusahaan.

Risiko Pidana di Balik Aksi Blokade Rel

Aksi blokade rel bukan hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi pidana serius. UU No. 23 Tahun 2007, khususnya Pasal 180 dan 181, melarang keras:
berada di ruang manfaat jalur kereta tanpa izin,
menaruh barang di atas rel,
atau mengganggu operasional kereta api.

Pihak KAI menegaskan: “KAI menghargai hak masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara aman dan sesuai hukum. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap potensi gangguan,” jelas Zaki.

Selain itu, dalam KUHP Pasal 192–194, tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara. Secara fisik, risiko blokade sangat besar: membahayakan ratusan penumpang, mengancam nyawa masinis, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan beruntun.

Solusi Mediasi dan Peran Pemerintah Daerah

Di sisi lain, perlintasan sebidang memang menjadi titik rawan yang sering memicu konflik. Warga setempat mengakui kecelakaan di lokasi tersebut kerap terjadi dan berharap adanya solusi konkret. “Harapan besar warga sih ini segera dipasang palang pintu resmi dari pemerintah atau PT KAI,” keluh Robi.

Kepala Lingkungan 2 Ketapang, Saifudin, juga meminta warga tidak terprovokasi. “Saya sudah rapatkan dengan para Ketua RT di kelurahan. Intinya kita ‘adem-adem’ saja, jangan sampai ada yang ikut-ikutan karena urusan ini sudah ditangani Kapolsek dan Kapolres,” tegas Saifudin.

Secara struktural, keselamatan perlintasan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan transportasi lainnya. Solusi jangka panjang meliputi: pembangunan palang pintu resmi, penempatan petugas jaga, hingga penutupan perlintasan liar.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *