Hukum  

Tantang KPK Buktikan Suap 1 Juta Dolar, Pengacara Yaqut: Jangan Asal Duga

Penantanganan KPK oleh Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas

Melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan tudingan terkait aliran dana 1 juta dolar AS yang diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Dalam pernyataannya, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyoroti pentingnya penelusuran mendalam terhadap sosok saksi berinisial ZA, yang diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi uang tersebut.

Menurut Dodi, KPK diharapkan bisa lebih lanjut menelusuri latar belakang ZA untuk memperkuat tuduhan-tuduhan yang diajukan. Ia menyatakan bahwa penelusuran ini tidak sulit dilakukan karena ada banyak informasi yang dapat diakses terkait sejarah kehidupan dan komunitas ZA. Selain itu, Dodi menegaskan bahwa KPK harus mampu membuktikan kapan ZA menerima uang, bagaimana proses penerimaannya, serta dari mana asal uang tersebut.

Dodi juga menilai bahwa jika penegak hukum ingin mengungkap kasus ini secara transparan, hal ini bisa dilakukan dengan mudah. Ia menekankan bahwa KPK, sebagai lembaga penyidik, memiliki tanggung jawab untuk membuktikan asal-usul aliran dana tersebut dan memeriksa interaksi ZA dengan Yaqut.

Selain itu, Dodi menyoroti pentingnya kooperatif dan adil dalam menangani kasus ini. Menurutnya, jika Yaqut dianggap bersalah hanya berdasarkan asumsi, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi para menteri lainnya. Ia menegaskan bahwa keadilan dan kepastian hukum harus tetap menjadi prioritas dalam proses hukum.

Penyitaan Uang 1 Juta Dolar AS oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Pansus Haji DPR RI 2024. Lembaga antirasuah ini telah memeriksa seorang saksi berinisial ZA yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan untuk memengaruhi anggota Pansus Haji.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan uang senilai 1 juta dolar AS yang disiapkan dalam pusaran kasus ini. Namun, uang tersebut belum sempat terealisasi sepenuhnya ke anggota dewan dan kini telah disita oleh tim penyidik.

Taufik menjelaskan bahwa uang pelicin tersebut masih berada dalam penguasaan ZA sebelum akhirnya dilacak oleh KPK. Mandeknya aliran uang ini sangat erat kaitannya dengan dinamika politik yang terjadi saat itu, di mana Yaqut selaku subjek utama yang diselidiki tercatat tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Haji DPR.

Untuk mencegah hilangnya barang bukti, KPK bergerak cepat mengamankan uang tersebut. Taufik menyatakan bahwa KPK melakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang bukti sehingga uang itu sudah dilakukan penyitaan.

Dinamika Pengondisian Pansus Haji

Terkait kelanjutan nasib para anggota Pansus Haji, Taufik menyebut potensi pemanggilan dan pemeriksaan mereka akan sangat bergantung pada arah dan kebutuhan penyidikan. Ia mengisyaratkan bahwa KPK sejak awal telah memantau ketat pergerakan Pansus Haji dan membedah dokumen yang dihasilkan dari rapat-rapat di Senayan.

Apakah anggota Pansus perlu dilakukan panggilan, itu kembali kepada kebutuhan penyidikan. Namun, KPK pasti akan memastikan bahwa hasil dari penyelidikan awal sudah digunakan dalam penyidikan selanjutnya.

Berdasarkan temuan penyidik, upaya pengondisian Pansus ini merupakan buntut dari meledaknya skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Alokasi kuota haji dimanipulasi dengan membagi jatah 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, menabrak aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen.

Regulasi jalur belakang ini kemudian dimanfaatkan untuk meraup uang fee percepatan keberangkatan tanpa antrean dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyidik mendapati bahwa ketika muncul wacana pembentukan Pansus Haji di DPR pada Juli 2024, sempat ada instruksi untuk mengembalikan uang pungutan liar tersebut.

Namun, uang hasil pengumpulan fee itu diduga justru disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji agar tidak memberatkan Yaqut.

Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka penyelenggara negara meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah ditahan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Praktik rasuah kuota haji ini tidak main-main. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan melawan hukum para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *