Hukum  

Polda Metro Jaya Koordinasi dengan UI Terkait Dugaan Pelecehan



Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Meskipun demikian, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus untuk memastikan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa sampai hari ini, Polda Metro Jaya belum menerima laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Namun, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA dan PPO) telah berkoordinasi dengan pihak universitas untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkomunikasi dengan pengacara korban guna memberikan pendampingan hukum terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi.

“Yang kedua, saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini,” tambah Budi.

Selain itu, Direktorat PPA dan PPO telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan membuat laporan informasi terkait koordinasi dengan pihak universitas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya untuk membuka ruang terhadap peristiwa tersebut.

Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ingin mendahului langkah-langkah yang sedang diambil oleh kampus. Ia menghormati proses internal yang sedang berlangsung di FH UI.

“Kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas,” ujar Budi.

Namun, Budi menekankan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk mengambil sejumlah langkah jika diminta oleh pihak kampus. Terlebih, jika nantinya ada laporan polisi yang masuk, pihak kepolisian akan segera memprosesnya.

“Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan terkait tentang hukum apabila akan dilibatkan dari pihak universitas. Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini,” tegasnya.

Sikap Universitas Indonesia

Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa FH UI yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual. Pembekuan ini berlaku dari tanggal 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa pembekuan, para mahasiswa tersebut dilarang keras untuk berkegiatan di lingkungan kampus, kecuali dalam hal pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) atau keperluan mendesak dengan pengawasan universitas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung antara pelaku dengan korban atau saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam pernyataannya.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *