Hukum  

Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Diduga Pelecehan Mahasiswi

Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Dosen Universitas Budi Luhur

Perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Universitas Budi Luhur (UBL) terhadap seorang mahasiswi memasuki babak baru. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tindakan hukum dan proses internal kampus.

Dosen UBL dengan inisial Y (48 tahun) terseret dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Korban, seorang mantan mahasiswa berinisial A, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Tidak hanya itu, dosen Y juga melakukan perlawanan dengan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2026.

Terbaru, pihak Universitas Budi Luhur memutus hubungan kerja dosen Y. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menyatakan bahwa universitas telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap dosen yang terlibat dalam kasus ini.

Agus menegaskan bahwa pihaknya selalu mendukung korban dan mengecam segala bentuk pelecehan seksual. “Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum pemecatan, dosen Y dinonaktifkan selama satu semester atau enam bulan sejak 27 Februari 2026. Ia juga dicopot dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran pada 24 Februari 2026 dan jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada 8 April 2026.

Janji Kooperatif dari Dosen Y

Dosen Y berjanji akan kooperatif menjalani penyelidikan terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual oleh eks mahasiswinya, A. Dia akan menyampaikan keterangan jika dipanggil Polda Metro Jaya. Namun, Y merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang disebutkan dalam laporan korban.

“Oh iya dong (akan hadir jika dipanggil polisi), karena itu bagi saya kan adalah sarana buat saya untuk menyampaikan (cerita) dari sisi saya,” ujar Y saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Namun, sejauh ini Y belum mendapat panggilan apapun. Dia juga baru mendengar tentang pelaporan ini dari media massa. Nantinya, dia berencana akan membawa sejumlah dokumen elektronik berupa tangkapan layar yang sebelumnya pernah diserahkan pada Satgas PKKPT UBL dalam investigasi internal kampus.

Pelaporan Balik oleh Dosen Y

Dosen Y melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya betul, dosen membuat laporan pencemaran nama baik,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026). Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh laporan, baik yang dilayangkan pihak korban maupun dosen.

Budi mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen UBL terhadap mahasiswa terjadi pada 2022. Korban baru melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026) malam.

Dalam laporannya, korban mengaku diajak berpacaran hingga dilecehkan secara langsung oleh terduga pelaku. “Di mana (dalam laporan) ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi,” ungkap Budi.

Penanganan Kasus oleh Polda Metro Jaya

Dosen Y telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

“Laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi, Rabu (15/4/2026).

Budi memastikan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, sambungnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” ujar dia. Ia menyebut setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, akan ditangani secara serius dan prosedural.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Budi.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *