Penjelasan Kuasa Hukum Yaqut Mengenai Tuduhan Dana 1 Juta Dolar AS
Kuasa hukum dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya dana sebesar 1 juta dolar AS yang disebut sebagai upaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tidak benar. Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan tuduhan tersebut secara transparan dan berbasis bukti.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026, pengacara Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Ia menilai bahwa pembuktian aliran dana seharusnya bukan hal sulit bagi lembaga penegak hukum.
Nama saksi berinisial ZA disebut sebagai perantara dalam kasus ini. Dodi menekankan bahwa jika KPK menyebutkan nama seseorang, maka pihaknya akan siap memberikan jawaban. Ia juga menyarankan agar penegak hukum melakukan penelusuran terhadap sejarah kehidupan, komunitas, dan hubungan sosial ZA.
“Kalau KPK menyebutkan nama seseorang, misalnya Zainal (ZA), itu bisa ditelusuri. Sejarah kehidupannya, komunitasnya, persahabatannya, semua bisa dilihat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jika ada dugaan bahwa ZA menerima uang dari si A atau dari Gus Yaqut, maka harus dibuktikan. Menurut Dodi, hal ini sangat mudah dilakukan jika penegak hukum ingin mengungkap kasus ini secara transparan.
“Sekarang kita kembalikan ke KPK, kepada penegak hukum karena tadi dikatakan itu tadi KPK yang mengumumkan (tuduhan). Nah itu seharusnya KPK yang membuktikan bagaimana aliran dana tersebut berasal dari Gus Yaqut, dan diteliti orang yang bersangkutan itu kapan berinteraksi dengan Gus Yaqut,” ucap dia.
KPK Mengungkap Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa seorang saksi berinisial ZA yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan untuk memengaruhi anggota Pansus Haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan uang senilai 1 juta dolar AS yang disiapkan dalam pusaran kasus ini. Namun, uang tersebut belum sempat terealisasi sepenuhnya ke anggota dewan dan kini telah disita oleh tim penyidik.
“Terkait dengan ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” ujar Taufik dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa uang pelicin tersebut masih berada dalam penguasaan ZA sebelum akhirnya dilacak oleh KPK. Mandeknya aliran uang ini sangat erat kaitannya dengan dinamika politik yang terjadi saat itu, di mana Yaqut selaku subjek utama yang diselidiki tercatat tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Haji DPR.
“Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,” ucap Taufik.
Untuk mencegah hilangnya barang bukti, KPK bergerak cepat mengamankan uang tersebut.
“Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” sambungnya.
Dinamika Kasus Kuota Haji Tambahan
Berdasarkan temuan penyidik, upaya pengondisian Pansus ini merupakan buntut dari meledaknya skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Alokasi kuota haji dimanipulasi dengan membagi jatah 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, menabrak aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen.
Regulasi jalur belakang ini kemudian dimanfaatkan untuk meraup uang fee percepatan keberangkatan tanpa antrean dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyidik mendapati bahwa ketika muncul wacana pembentukan Pansus Haji di DPR pada Juli 2024, sempat ada instruksi untuk mengembalikan uang pungutan liar tersebut.
Namun, uang hasil pengumpulan fee itu diduga justru disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji agar tidak memberatkan Yaqut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka penyelenggara negara meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah ditahan. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Praktik rasuah kuota haji ini tidak main-main. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan melawan hukum para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.












