Pengambilan Sumpah Hakim Konstitusi Pengganti Anwar Usman
Pada hari ini, Jumat, 10 April 2026, akan dilakukan pengambilan sumpah terhadap hakim konstitusi pengganti Anwar Usman. Proses pelantikan tersebut akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang hadir di Istana.
Yusril menjelaskan bahwa dalam undangan yang diterima, selain pengambilan sumpah hakim konstitusi, Presiden Prabowo juga akan melantik sejumlah pejabat lainnya. Di antaranya adalah anggota Ombudsman Republik Indonesia serta beberapa duta besar. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa sosok yang akan menjadi pengganti Anwar Usman.
Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengumumkan tiga nama calon hakim konstitusi pengganti Anwar Usman. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.
Ketiga calon hakim MK yang lolos seleksi adalah Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan. Nama-nama ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.
Perpisahan Anwar Usman dari Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman sempat menyampaikan salam perpisahan dalam persidangan yang digelar Senin, 16 Maret 2026. Ia mengatakan bahwa sidang putusan hari ini merupakan sidang terakhir yang akan ia ikuti. “Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir untuk saya ikut, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta.
Ia juga mengakui bahwa selama menjadi hakim konstitusi, ia tak lepas dari kesalahan. Karena itu, sebelum memasuki masa pensiun, Anwar meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahannya selama menjadi hakim konstitusi. “Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.
Riwayat Karier Anwar Usman
Anwar Usman diangkat menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung sejak 6 April 2011. Ia kemudian melanjutkan kembali jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua pada 2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga 2020. Ia lantas terpilih duduk di kursi itu untuk periode kedua, yakni masa jabatan 2023-2028, sebelum akhirnya dicopot dari jabatan tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Kontroversi Putusan 90
Anwar ketika itu dinilai terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres atau yang dikenal dengan Putusan 90. Keputusan itu disebut memberikan karpet merah bagi anak Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden dalam kontestasi pilpres 2024 lalu. Padahal, Gibran yang ketika itu berusia 36 tahun belum mencukupi syarat minimal usia pencalonan yang ditetapkan di usia 40 tahun.












