Penangkapan 800 Butir Obat Keras di Kota Bitung
Pengungkapan peredaran obat keras ilegal kembali terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sebanyak 800 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan “tri x” berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Pengungkapan Berkat Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Pada pukul 13.00 WITA, tim memperoleh informasi awal tentang ciri-ciri dan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga merupakan jenis Trihexyphenidyl. Rinciannya, dua paket masing-masing berisi 300 butir dan satu paket berisi 200 butir. Selain itu, satu unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan, yang diduga digunakan untuk transaksi.
Proses Hukum dan Upaya Pemberantasan
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan akan menguji barang bukti di laboratorium forensik. Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang seharusnya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis, karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan ketergantungan.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Selain upaya penegakan hukum, pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obatan secara sembarangan juga menjadi fokus utama. Obat keras seperti Trihexyphenidyl memiliki efek samping yang serius jika digunakan tanpa resep dokter. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu mematuhi aturan penggunaan obat dan berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum mengonsumsinya.
Langkah-Langkah Peningkatan Pengawasan
Polres Bitung juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












