Istri Hogi Minaya Minta Maaf untuk Keluarga Korban Perampokan

Permintaan Maaf Arista Minaya untuk Menghentikan Proses Hukum Suaminya

Arista Minaya, korban penjambretan sekaligus istri dari Hogi Minaya, memilih untuk meminta maaf kepada keluarga pelaku jambret yang meninggal dunia. Tujuannya adalah agar proses hukum yang menjerat suaminya dapat dihentikan. Permintaan maaf ini disampaikan dalam rangka mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam pertemuan tersebut, Arista berkomunikasi langsung dengan keluarga pelaku penjambretan. Ia mengungkapkan bahwa kejadian itu benar-benar di luar kendali mereka semua. “Saat mediasi, saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku,” ujarnya.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan bahwa upaya damai gagal dan kasus Hogi tetap dilanjutkan ke proses hukum. Meskipun telah berusaha memediasi keduanya, tidak ada titik temu yang ditemukan. Oleh karena itu, kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum.

Kronologi Penjambretan

Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman pada 26 April 2025 lalu. Hogi kemudian pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan tersebut sementara Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta, di waktu yang sama.

Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu secara tak sengaja di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista.

Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut. Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian.

“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” kata Arista.

Selang 2-3 bulan kemudian, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Sementara, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas.

Reaksi Kompolnas

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyebut apa yang dilakukan Hogi murni pembelaan untuk menyelamatkan harta benda istrinya yang dirampas oleh pelaku. Menurutnya, kasus yang menimpa Hogi mirip dengan kasus yang pernah terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2022 lalu yang dialami oleh seorang pria bernama Amaq Sinta.

Sinta merupakan korban begal yang mengakibatkan pelakunya tewas karena menusuk dengan pisau yang dibawanya. Total ada 2 begal yang dibunuh oleh Sinta. Namun, aksi pembelaan dirinya itu berujung penetapan tersangka terhadapnya. Kendati demikian, Sinta akhirnya dibebaskan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Yusuf khawatir kriminalitas di masyarakat justru akan semakin meningkat ketika berkaca dari kasus yang dialami oleh Hogi. Menurutnya, para pelaku akan berpikir adanya celah untuk melakukan kejahatan karena ketika korbannya melakukan pembelaan, maka berpeluang besar akan menjadi tersangka.

Dia mendorong agar Polresta Sleman tidak serta merta hanya mengandalkan bukti yang berada di lokasi kejadian tetapi juga motif yang dilakukan oleh Hogi. Dia kembali menegaskan upaya pengejaran yang dilakukan Hogi semata-mata ingin mengambil harta milik istrinya yang dijambret kedua pelaku.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *