Empat Komisaris PT Tanimbar Energi Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Rp6,2 Miliar

Sidang Korupsi Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Kembali Digelar

Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon. Dalam sidang ini, empat komisaris perusahaan diperiksa selama hampir tujuh jam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa, serta Majelis Hakim.

Fakta yang Terungkap dalam Persidangan

Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) menggali secara mendalam peran para komisaris terkait dugaan penyalahgunaan dana penyerta modal PT Tanimbar Energi periode 2020-2022. Proses pemeriksaan mencakup kerja-kerja internal perusahaan daerah tersebut, mulai dari masa kepemimpinan para komisaris, proses pengangkatan jabatan, hingga kebijakan perusahaan selama mereka menjabat dan keterkaitan dengan para terdakwa.

Empat orang saksi yang diperiksa adalah Matias Malaka, Daniel Amarduan, Edwim Tomasoa, dan Imanuel Gerson Unmehopa. Mereka memberikan keterangan yang membuka gambaran tata kelola PT Tanimbar Energi sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sumber dana operasional PT Tanimbar Energi berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam bentuk penyertaan modal BUMD, yang selanjutnya digunakan untuk menjalankan aktivitas perusahaan, termasuk pembiayaan operasional dan pembayaran gaji.

Para saksi juga menerangkan bahwa terdakwa Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT Tanimbar Energi. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi. Penunjukan jajaran komisaris dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya selaku pemegang saham, bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

Meski secara struktural terdapat Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan, para saksi menerangkan bahwa selama masa jabatan mereka, direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun konsep SOP perusahaan, baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahkan, para saksi juga mengaku tidak pernah melihat maupun membahas Rencana Bisnis PT Tanimbar Energi secara formal.

Masalah Tata Kelola Perusahaan

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa aliran dana perusahaan digunakan untuk usaha bawang yang dikelola oleh anak perusahaan PT Tanimbar Energi. Hal ini menjadi sorotan karena usaha bawang tidak berkorelasi langsung dengan core business PT Tanimbar Energi yang bergerak di sektor energi dari hulu ke hilir.

Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli guna menjelaskan relevansi kebijakan tersebut. Para komisaris yang hadir dalam persidangan itu juga mengakui turut menyumbang kerugian keuangan negara dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp. 20an juta hingga Rp. 100an juta lebih. Kerugian tersebut menurut pengakuan saksi berasal dari pembayaran upah hingga perjalanan dinas dan telah mereka kembalikan.

Jadwal Persidangan Berikutnya

Usai pemeriksaan empat saksi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (6/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjut. Perkara ini berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000. Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *