Hukum  

Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Bungkam Saat Dibawa ke Sel

Penahanan Dokter dan Influencer Kecantikan Richard Lee

Richard Lee, seorang dokter sekaligus influencer kecantikan, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan beberapa tindakan yang dinilai menghambat proses penyidikan.

Pemeriksaan Terhadap Richard Lee

Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah menilai tindakan-tindakan tertentu dari tersangka.

Salah satu alasan utama adalah ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Saat itu, tersangka diketahui sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.

Proses Penahanan

Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya yang meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.

Keheningan Saat Digiring ke Tahanan

Saat digiring menuju ruang tahanan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB, Richard Lee terlihat tertunduk dan memilih bungkam di hadapan awak media. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan berjalan melewati kerumunan wartawan tanpa memberikan pernyataan terkait status hukumnya maupun hasil pemeriksaan yang dijalaninya. Kedua tangannya berada di depan perut dan tertutup oleh kemeja, diduga dalam kondisi terborgol.

Richard Lee diketahui telah berada di kantor polisi sejak sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Kasus hukum yang menjeratnya kembali bergulir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada Februari lalu.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz yang menuduh adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk kecantikan yang dipromosikan oleh Richard Lee.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026. Di sisi lain, Dokter Detektif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Perkembangan Terkini

Kasus tersebut bermula dari pernyataan Doktif yang menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Richard Lee disebut mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki surat izin praktik tersebut. “Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun kuasa hukum Richard Lee belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *