Sidang Duta Palma Memanas, Soroti Ahli Lingkungan dan Kondisi Surya Darmadi
Sidang perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa Duta Palma Group berlangsung dengan dinamika yang cukup menarik. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026) tercatat memanas, dengan sejumlah poin penting yang dibahas oleh pihak korporasi.
Pihak korporasi mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Salah satunya adalah prosedur penyitaan aset yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menilai bahwa tindakan penyitaan dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam sidang kali ini.
Selain itu, kondisi kesehatan dari Surya Darmadi, terdakwa utama dalam kasus ini, juga menjadi sorotan. Surya Darmadi, yang kini berusia 74 tahun, dilaporkan sedang dalam kondisi yang memprihatinkan di Lapas Nusakambangan. Ia memiliki riwayat operasi bypass jantung dan pemasangan ring, sehingga tim hukum meminta agar ia dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang lebih layak.
Karyawan Terdampak Akibat Penyitaan Aset
Dampak dari kasus ini tidak hanya terasa oleh para terdakwa, tetapi juga oleh puluhan ribu karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Sebanyak sekitar 22.000 karyawan kini terkena dampak langsung akibat pembekuan arus kas dan penyitaan aset. Hal ini membuat perusahaan kesulitan untuk membiayai operasional kebun-kebun yang dimiliki.
Menurut kuasa hukum, hal ini bisa menyebabkan PHK massal jika tidak segera ada solusi. “Seluruh pemasukan dari kebun diambil alih. Kami tidak lagi bisa membayar operasional. Ini mengancam penghidupan puluhan ribu keluarga karyawan,” ujar Iwan Suryawirawan.
Penyitaan Gedung Menara Palma
Salah satu titik panas dalam persidangan adalah penyitaan Gedung Menara Palma di kawasan Kuningan, Jakarta. Pihak terdakwa menilai bahwa gedung tersebut telah dikuasai pihak lain sejak Oktober 2025 tanpa adanya putusan pengadilan. Bahkan, nama gedung disebut telah diubah tanpa dasar hukum yang jelas.
Iwan menyatakan bahwa pihak yang menempati gedung tersebut datang dengan aparat dan langsung mengambil alih tanpa adanya dasar putusan. Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyitaan yang dilakukan.
Bantahan atas Tuduhan TPPU
Tim hukum Duta Palma Group juga membantah tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka menegaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan transaksi internal antara perusahaan induk dan anak usaha, bukan upaya menyamarkan dana. Dengan demikian, mereka menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Selain itu, pihak korporasi menyoroti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Surya Darmadi. Nilai kerugian negara yang direvisi menjadi Rp2,2 triliun, namun mereka menilai eksekusi seharusnya dilakukan dari aset yang sudah disita, bukan memperluas penyitaan ke aset lain yang tidak terkait.
Rencana Pembawaan Kasus ke DPR RI
Tim hukum Duta Palma Group berencana membawa persoalan ini ke DPR RI, khususnya Komisi III. Tujuannya adalah untuk meminta evaluasi atas prosedur penanganan perkara, termasuk penyitaan aset dan penempatan tahanan. Mereka berharap dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik bagi para terdakwa dan karyawan.
Dinamika Persidangan yang Masih Berlanjut
Persidangan masih akan terus bergulir, dengan agenda berikutnya yang akan fokus pada keterangan ahli lingkungan dan saksi-saksi tambahan. Tujuannya adalah untuk mengungkap fakta baru di balik polemik sawit terbesar ini. Proses ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih objektif tentang peran industri kelapa sawit dalam konteks lingkungan.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












