Pembelaan Pihak Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Sleman
Sidang pembacaan pledoi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/3/2026). Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa, Sri Purnomo, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang menolak segala dakwaan yang diajukan. Kuasa hukum terdakwa, Soepriyadi, menjelaskan bahwa perkara yang didakwakan tidak memenuhi unsur penyertaan dalam tindak pidana maupun unsur keuntungan pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Soepriyadi menegaskan bahwa tindakan Sri Purnomo selaku Bupati Sleman saat itu semata-mata merupakan pelaksanaan kewenangan administratif, khususnya dalam penandatangan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi bagian dari kebijakan program hibah pariwisata. Menurutnya, kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana.
“Apapun yang dilakukan oleh klien kami adalah pelaksanaan kewenangan sebagai Bupati yang sah secara hukum. Tidak ada niat jahat, tidak ada persekongkolan,” ujar Soepriyadi di hadapan majelis hakim.
Bantahan terhadap Unsur Penyertaan
Selain membantah unsur penyertaan, tim kuasa hukum juga menolak penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan atau kerja sama dalam tindak pidana. Dalam pledoi disebutkan bahwa tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya pembagian peran, kesepakatan jahat, ataupun koordinasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Interaksi antar pihak yang dipersoalkan dalam perkara ini, menurut Soepriyadi, merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang wajar.
Nama Raudi Akmal yang turut disebut dalam perkara juga dinilai olehnya tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi tindak pidana. Soepriyadi menjelaskan bahwa aktivitas Raudi Akmal dalam mensosialisasikan program hibah pariwisata dan berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata merupakan bagian dari tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kegiatan tersebut adalah bentuk pelaksanaan fungsi representasi anggota DPRD. Itu bukan pelanggaran, melainkan kewajiban untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Dia juga menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi tersebut di luar komisi yang dibidanginya.
Masalah Uang Pengganti
Selain membantah unsur penyertaan, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Soepriyadi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan kepada Sri Purnomo karena tidak ada bukti bahwa terdakwa menerima atau menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak memperoleh satu rupiah pun. Dalam kondisi demikian, tidak ada dasar hukum untuk membebankan uang pengganti,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, pembayaran uang pengganti hanya dapat dikenakan sebesar nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, bukan semata-mata berdasarkan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, apabila tidak terdapat keuntungan yang diterima terdakwa, maka kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan. Argumentasi tersebut juga diperkuat dengan berbagai putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menyatakan bahwa uang pengganti hanya dikenakan kepada pihak yang secara nyata menerima atau menikmati hasil tindak pidana.
Kesimpulan Tim Kuasa Hukum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyimpulkan bahwa perkara yang menjerat Sri Purnomo tidak memenuhi dua unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yaitu adanya kerja sama jahat dan adanya keuntungan pribadi. Tanpa kedua unsur tersebut, menurut mereka, konstruksi perkara menjadi tidak berdasar secara hukum.
“Jika tidak ada persekongkolan dan tidak ada keuntungan yang dinikmati, maka seharusnya tidak ada dasar untuk menyatakan klien kami bersalah,” ujar Soepriyadi. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pledoi yang telah disampaikan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












