Hukum  

Substansi RUU Pengelolaan Ruang Udara yang Disahkan



JAKARTA,

Pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025. Penyusunan aturan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI sebelumnya.

Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati. Dalam rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, ia menyampaikan bahwa RUU tersebut telah melalui proses penyempurnaan baik dari segi redaksional maupun substansi.

Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara

Secara keseluruhan, jumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara mencapai 581 DIM. Berdasarkan klasifikasinya, DIM tersebut terdiri dari:

  • 353 DIM batang tubuh
  • 205 DIM penjelasan
  • 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah

Beberapa perubahan penting dalam RUU ini meliputi:

Substansi yang Disempurnakan dalam RUU

  1. Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Ruang Udara

    RUU ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran dalam pengelolaan ruang udara, seperti memberikan pendapat terkait kegiatan yang berdampak pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

  2. Pemanfaatan Ruang Udara untuk Kepentingan Sosial dan Ekonomi

    RUU ini memperkuat pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya. Hal ini termasuk meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, serta pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi, serta olahraga dirgantara.

  3. Penguasaan dan Pengembangan Teknologi

    RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

  4. Penetapan Status Kawasan Udara

    RUU ini menekankan pentingnya penetapan status kawasan udara dengan memperhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku, tetapi digunakan secara bersama secara fleksibel.

  5. Mekanisme Penindakan Pelanggaran Wilayah Udara

    RUU ini juga mengatur mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia. Hal ini diperlukan mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, sehingga dibutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi dalam UU tentang pengelolaan ruang udara.

  6. Regulasi untuk Riset dan Perguruan Tinggi Asing

    RUU ini mengatur riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia, mewajibkan mereka untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

  7. Penyidikan Tindak Pidana di Wilayah Udara Indonesia

    Mengacu pada KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025, penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil dapat melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer.

  8. Pemidanaan atas Pelanggaran Wilayah Udara

    RUU ini menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.

Proses Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara

Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara dari pemerintah pada Selasa (29/4/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat itu menyatakan bahwa ada sejumlah alasan pemerintah meminta DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, di antaranya adalah belum adanya payung hukum mengenai pengelolaan ruang udara, hingga kerap ditemukannya pelanggaran oleh pesawat asing.

Setelah dikaji dan disusun, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kemudian sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara ke sidang paripurna. Keputusan itu diketok dalam rapat Pansus yang dihadiri seluruh perwakilan fraksi partai politik dan pemerintah di Ruang Rapat Komisi I DPR RI pada 17 September 2025.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *