Kasus Penipuan Lahan di Tarakan: Permintaan Naikkan Tahap Penyelidikan ke Penyidikan
LBH Hantam Kaltara meminta agar kasus dugaan penipuan lahan yang terjadi di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp105 juta dan menyebut ada lebih dari satu korban dengan modus serupa.
Kuasa hukum korban menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dan meminta Propam mengawal proses secara profesional.
Proses Hukum Masih Berada di Tahap Penyelidikan
Alif Putra Pratama, kuasa hukum korban Sari Wulan, Owner Parfum E&B Tarakan, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Menurutnya, beberapa saksi kunci telah diperiksa, termasuk pemilik sah lahan yang diperjualbelikan.
“Update terakhir yang kami terima, pemilik tanah yang sesungguhnya sudah diperiksa. Tapi sampai hari ini masih tahap penyelidikan. Harapan kami bisa segera naik ke tahap penyidikan supaya ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa percepatan proses hukum sangat penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban yang mengalami kerugian material dan immaterial sebesar Rp105 juta.
“Klien kami ini mengalami kerugian Rp105 juta. Uang itu dicari setengah mati. Jadi wajar kalau kami minta proses hukum berjalan cepat dan profesional,” tambahnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Polisi
Dalam pernyataannya, Alif juga menyoroti peran suami LA yang berinisial P, diketahui merupakan anggota polisi aktif di Polres Tarakan. Ia menyebut dalam setiap proses transaksi, termasuk saat penyerahan uang muka (DP), suami terlapor turut hadir.
“Setiap perbuatan itu dibarengi suaminya. Pada saat penerimaan DP, suaminya juga ada. Harusnya sebagai anggota Polri mencegah, bukan malah diduga turut serta,” kata Alif.
Menurutnya, secara kode etik kepolisian, seorang anggota Polri seharusnya menjaga nama baik institusi serta mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
“Yang kami sayangkan, suami dari L ini adalah petugas Polres Tarakan. Secara kode etik seharusnya dia mengatakan, ‘ini bukan tanah kita, jangan dijual’. Itu yang semestinya dilakukan untuk menjaga nama institusi,” ujarnya.
Ia pun meminta agar tidak hanya terlapor LA yang diproses, tetapi juga suaminya apabila terbukti turut serta.
“Kalau kami lihat, suaminya ini juga harus diproses. Baik dari sisi kode etik maupun pertanggungjawaban pidananya. Karena kami anggap ada dugaan turut serta dalam tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Minta Propam Mengawal Proses Secara Profesional
LBH Hantam juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tarakan dan Polda Kaltara ikut mengawal proses tersebut secara serius.
Alif menyebut pihaknya telah mendapat informasi bahwa oknum tersebut sudah diperiksa Propam, namun ia berharap penanganannya dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami minta Polres Tarakan maupun Polda Kaltara profesional. Jangan sampai ada stigma di masyarakat bahwa karena ini internal, lalu dibantu atau dilindungi,” katanya.
Ia menilai, apabila benar ada penggunaan status sebagai istri anggota polisi untuk membangun kepercayaan korban, maka hal itu sangat disayangkan.
“Kami menilai ada dugaan penggunaan nama institusi supaya orang percaya. Ini yang sangat kami sayangkan. Karena institusi Polri itu seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah dijadikan alat untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Dugaan Modus Serupa pada Lebih dari Satu Korban
Alif juga menanggapi pernyataan kuasa hukum LA yang menyebut perkara ini merupakan ranah perdata. Ia membantah anggapan tersebut dengan menilai adanya pola serupa terhadap lebih dari satu korban.
“Kalau kita lihat, korban ini bukan satu. Dari media sosial bahkan lebih dari lima orang dengan modus hampir sama. Artinya ini bukan sekadar wanprestasi atau perdata biasa. Ini sudah menjadi kebiasaan,” katanya.
Menurutnya, jika pola serupa dilakukan berulang kali kepada beberapa orang, maka hal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan pihaknya, perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami sudah menelaah. Perbuatan ini bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Apalagi kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian,” tegasnya.
Perspektif Korban dan Bukti Transaksi
Sementara itu, korban Sari Wulan mengaku terakhir berkomunikasi dengan LA pada saat hari pelaporan dan mengaku mendapat pesan bernada menantang.
“Dia bilang, ‘Mbak buat laporan, saya juga nanti buat laporan’. Seharusnya dia menyatakan salah, tapi malah seperti menantang,” ungkap Sari.
Menurutnya, tidak pernah ada akta jual beli resmi dalam transaksi tersebut. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer dan kwitansi yang dibubuhi stempel usaha.
“Tidak ada akta. Hanya kwitansi dan bukti transfer. Ini juga seharusnya menjadi pertimbangan penyidik,” tambah Alif.
Harapan Korban terhadap Proses Hukum
Kini pihak korban berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional.
“Kami minta Polres Tarakan tegak lurus. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, baik secara etik maupun pidana. Supaya masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












