Perubahan Aturan Kepemilikan Tanah Mulai 2 Februari 2026
Sejak tanggal 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah seperti girik, letter C, hingga petok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 95 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Oleh karena itu, pemilik tanah yang memiliki dokumen tanah adat milik perorangan wajib mendaftarkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021, yakni maksimal 2 Februari 2026.
Status Tanah yang Belum Didaftrkan ke SHM
Menindaklanjuti kekhawatiran publik terkait status tanah yang belum disertifikatkan hingga 2 Februari 2026, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan bahwa status tanah tetap menjadi hak masyarakat meski belum disertifikatkan. Dia menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa memproses pendaftaran sertifikat hak atas tanah tersebut di kemudian hari.
Shamy menegaskan bahwa masyarakat yang sampai saat ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Jika tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan.
Dokumen Surat Tanah yang Masih Bisa Digunakan
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya yang tertuang dalam Pasal 95 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tidak serta merta membuat dokumen tersebut diabaikan begitu saja. Shamy menuturkan, dokumen surat tanah tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.
Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanah lama menjadi SHM, dapat segera memprosesnya ke Kantor Pertanahan setempat. Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan. Selain itu, diperlukan pula penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Biaya Pengurusan SHM
Biaya pengurusan SHM berbeda-beda untuk setiap bidang tanah. Besaran biaya urus SHM tergantung pada jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. Hal ini mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan SHM, masyarakat bisa mengeceknya di aplikasi Sentuh Tanahku. Atau, masyarakat juga bisa menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Setidaknya terdapat 10 surat tanah lama yang tidak lagi menjadi bukti kepemilikan resmi per 2 Februari 2026. Jenis-jenis surat tersebut antara lain:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebrauk
Arie menjelaskan, kesepuluh dokumen di atas nantinya hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendafataran SHM, bukan sebagai alas hak. Selama ini, dokumen-dokumen tersebut juga sebenarnya merupakan catatan administrasi pajak atau desa di masanya, bukan menjadi bukti hukum kepemilikan sebidang tanah. Jika tidak diubah menjadi SHM, kepemilikan sebidang tanah melalui surat tanah lama bisa dikhawatirkan menimbulkan konflik atau sengketa tanah.












