Penutupan Kasus Hogi Minaya
Kasus yang menimpa Adhe Pressly Hogiminaya, suami dari Arsita Minaya, resmi berakhir setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Peristiwa ini menjadi momen penting bagi keluarga dan pihak terkait, yang sebelumnya menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Arsita Minaya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya selama masa sulit ini. Ia mengatakan bahwa dukungan dari warganet dan publik sangat berarti dalam memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpa suaminya. Dukungan tersebut juga membantu agar kasus ini tidak tenggelam di tengah perhatian masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak, terutama warganet yang sangat membantu kami, teman-teman media, dan semua yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” ujar Arsita. “Dengan ini saya dan Mas Hogi mengucapkan maturnuwun sanget, terima kasih.”
Hogi Minaya juga merasa lega setelah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Ia mengaku bahwa proses hukum yang berjalan sejak April 2025 sangat menguras tenaga dan pikiran. “Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Dari April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek,” kata Hogi.
Ia turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukungnya, mulai dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, jurnalis, hingga warganet. Hogi berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal seperti dulu dan ingin bekerja kembali.
Keputusan Kejaksaan Negeri Sleman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memutuskan untuk menutup perkara ini melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Penerbitan surat ini mengakhiri masa sulit bagi Hogi Minaya yang telah disangka melakukan tindak pidana saat berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan.
“Pada kesempatan sore hari ini, kami ingin menyampaikan rilis terhadap penanganan perkara atas nama Adhe Pressly Hogiminaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” kata Bambang, Jumat (30/1/2026).
Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Perkara yang menjerat Hogiminaya ini ditutup demi kepentingan hukum. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bambang mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan tersebut kepada pihak keluarga Hogiminaya melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Rahardjo. Surat tersebut diserahkan Kejaksaan Sleman pada Jumat 30 Januari 2026. Melalui surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut maka perkara yang menimpa Hogiminaya dianggap selesai.
“Ini perkara sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum, pokoknya sudah selesai. Saya tidak menjawab pertanyaan lagi,” kata Bambang.
Penonaktifan Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Langkah ini diambil menyusul temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, karena diduga ada pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka seusai membela diri.
Proses serupa juga berlaku bagi Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Ia diganti berdasarkan temuan hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan.
“(Pemeriksaan) untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolresta maupun Kasat lantas (Sleman),” kata Kapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Kapolda DIY resmi menonaktifkan Kombes Edy, berdasarkan Surat perintah penonaktifan Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 pada Jumat pukul 10.00 WIB. Setelah dinonatifkan, Kombes Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.

Penunjukan Pelaksana Harian Kapolresta Sleman
Kapolda juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY. Kombes Roedy menjalankan pelaksanaan harian Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Anggoro mengungkapkan, berdasarkan audit dengan tujuan tertentu, diduga terjadi pelanggaran terkait pengawasan yang dilakukan oleh Kombes Edy Setianto sebagai Kapolresta Sleman. Edy diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum sehingga terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini ditengah masyarakat dan menjadi pemberitaan.
“Sehingga menurunkan citra Polri,” kata Anggoro.
Kapolda DIY mengatakan, sebagai pimpinan pihaknya telah memberikan petunjuk dan arahan. Adapun kejadian di Polresta Sleman terjadi karena kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi, yang menyebabkan proses penyidikan terganggu sehingga terjadi apa yang sekarang dialami.
“Ini yang tidak diharapkan,” kata Anggoro.
Perwira Tinggi Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini mengatakan selama ini pihaknya telah memberikan pelatihan-pelatihan, terutama penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya sejak 2023 Polda DIY telah melakukan sosialisasi sebanyak 25 kali dengan tujuan pemahaman dan proses pendidikan.
“Namun kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus di lakukan oleh pimpinan Polda DIY,” katanya.
Terkait penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya, apakah bakal ada sanksi, menurut Kapolda, semua masih dalam proses pendalaman. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran kode etik, maka penyidik dalam perkara tersebut dipastikan bakal dijatuhi sanksi.
“Ya pasti rekomendasi dari audit, merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran,” kata Anggoro.












