Kondisi Pertemanan Doktif dengan Nikita Mirzani
Sebelumnya, hubungan antara artis Nikita Mirzani dan dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) sempat terlihat sangat kompak. Keduanya sering kali bekerja sama dalam menguji kualitas produk kecantikan yang beredar di Indonesia. Namun, belakangan ini isu kerenggangan pertemanan mereka mulai muncul.
Nikita Mirzani kini harus menjalani hukuman penjara setahun akibat dilaporkan oleh Reza Gladys, seorang dokter sekaligus pengusaha skincare. Sementara itu, Doktif juga tengah berseteru dengan dokter Richard Lee, yang juga merupakan pengusaha skincare. Kedua pihak saling melaporkan satu sama lain dalam ranah hukum.
Kabar tentang renggangnya hubungan antara Nikita dan Doktif awalnya datang dari Fitri Salhuteru, mantan sahabat Nikita. Lewat unggahan di Instagram Story-nya, Fitri menyentil Doktif dan menyebut bahwa Nikita tidak lagi memperhatikannya. Ia menulis, “Samira, yang bener-bener dilepeh itu dibuang, diludahin lu sama si NM (Nikita Mirzani) lu coba besuk sana, besuk ya orang yang sudah terinspirasi sama lu.”
Namun, Doktif membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah apa pun antara dirinya dan Nikita, maupun dengan sahabatnya, Dokter Oky Pratama. “Jadi Doktif tekankan di sini, tidak pernah ada masalah dengan Nikita Mirzani,” ujar Doktif dalam sebuah video YouTube.
Doktif juga menyebut bahwa ada sosok yang mencoba mengadu domba dirinya dengan Nikita dan Dokter Oky. Ia menegaskan bahwa hubungan mereka tetap baik. “Buat orang-orang yang mengadu domba kita dengan Nikita Mirzani, dengan Dokter Oky. Kami semua tidak ada masalah, kami berteman masih baik-baik saja,” tambahnya.
Tudingan Fitri Salhuteru terhadap Doktif
Fitri Salhuteru juga menuding bahwa Doktif adalah pihak yang diuntungkan dari kasus huru-hara skincare yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, Nikita Mirzani adalah korban dalam kasus ini. Ia menulis, “Seperti yang aku selalu bilang dari awal, dia (Nikita) hanya korban sekarang yang paling diuntungkan dalam huru hara ini siapa kalau bukan si Bopeng (Doktif)?”
Meskipun mengaku tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini, Fitri menegaskan bahwa ia akan terus menyuarakan kebenaran. “Aku nggak akan berhenti bersuara, karena aku tidak punya kepentingan, dari awal aku tidak punya kepentingan aku hanya ingin masyarakat itu pinter mana yang untuk kepentingan masyarakat mana yang untuk pemerasan,” jelasnya.
Fitri juga menyentil kondisi Nikita yang harus mendekam di penjara, sementara Doktif yang disebutnya sebagai sosok yang menginspirasi sang aktris melakukan dugaan pemerasan masih bisa melancarkan aksinya. “Sudah tau kan sekarang si Bopeng masih wara-wiri cari mangsa untuk diperas sementara yang terinspirasi kasihan,” tambahnya.
Desakan Doktif untuk Usut Dugaan TPPU Richard Lee
Selain itu, Doktif juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Richard Lee dan keluarganya. Ia kecewa karena penyidik belum menyangkakan pasal TPPU dalam kasus tersebut.
“Siapapun yang berperan serta dalam menipu masyarakat, dugaannya mengambil ratusan miliar uang masyarakat, wajib untuk diperiksa,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.
Ia menyebut bahwa dugaan praktik yang dilakukan Richard Lee tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan orang-orang di lingkaran terdekat termasuk keluarga. “Orang yang berada di ring satu dari saudara DRL, jadi memang ring satunya keluarganya. Bukti-buktinya sudah sangat terang bagaimana mereka berkolaborasi untuk mengambil uang masyarakat, jumlahnya tidak sedikit, ratusan miliar,” jelasnya.
Praktisi hukum yang mendampingi Doktif, Eko, menilai penyidik seharusnya bisa langsung mengembangkan perkara ke arah TPPU tanpa harus menunggu adanya laporan baru. “Pada hemat saya, TPPU tidak harus menunggu laporan. Kalau itu tindak pidana, seharusnya menjadi bagian dari pengembangan dalam penyelidikan dan penyidikan,” tegas Eko.
Doktif kemudian mempertanyakan belum dimasukkannya pasal TPPU dalam kasus tersebut, meski dinilai memiliki keterkaitan. Ia menilai, meskipun laporan awal menggunakan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, bukan berarti pasal lain tidak bisa ditambahkan. “Doktif cukup kecewa, kenapa pasal TPPU yang sebenarnya bisa masuk tidak dikenakan hanya karena pelaporan awalnya tidak ada pasal penipuan atau TPPU. Padahal melalui pengembangan penyidikan, pasal itu bisa dimasukkan,” pungkas Doktif.

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












