Pemkab Kediri Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Pemerangkat Daerah Kabupaten Kediri mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kediri. Kebijakan ini berlaku sejak Jumat, 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Dari total sekitar 10 ribu ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kediri, sebanyak kurang lebih 2.000 orang menjalankan tugas secara WFH. Sementara itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, M. Solikin, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa untuk kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, camat, dan lurah tetap masuk seperti biasa.
Solikin menambahkan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kehadiran melalui Sistem Informasi Presensi (SIPRES). Mereka harus melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus optimalisasi kinerja ASN. Ia menegaskan bahwa tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap masuk seperti biasa.
Dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dispendukcapil, perizinan dan lainnya tetap bekerja dari kantor. Selain itu, pejabat struktural seperti kepala OPD dan pejabat administrator juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap menjalankan tugas di kantor.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkab Kediri menerapkan sistem absensi berbasis titik koordinat. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi di lokasi rumah masing-masing sesuai data yang telah didaftarkan sebelumnya. ASN harus mendaftarkan titik koordinat rumahnya sehari sebelumnya, kemudian melakukan absensi pagi, siang, dan sore di titik tersebut.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dapat dipanggil ke kantor sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk kepentingan pekerjaan. Berdasarkan hasil pemantauan di hari pertama pelaksanaan, tingkat kepatuhan ASN dinilai cukup baik. Seluruh ASN yang menjalankan WFH tercatat melakukan absensi sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
Wirawan juga menyebut bahwa sistem WFH justru dapat meningkatkan transparansi kinerja ASN karena setiap pegawai diwajibkan melaporkan rencana dan hasil pekerjaannya secara jelas. Setiap ASN harus menyampaikan rencana kerja harian kepada atasan dan melaporkan hasilnya dengan bukti fisik, sehingga output kerja tetap terukur.
Sementara itu, ASN yang tetap bekerja di kantor menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa ada perubahan jam kerja maupun sistem pelayanan. Dengan kebijakan ini, Pemkab Kediri berharap efisiensi penggunaan BBM dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.












