Nasib Bupati Tulungagung di Ujung Tanduk Setelah Terjaring OTT KPK
Nasib Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kini berada di ujung tanduk setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian mengenai status hukum bupati tersebut. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang menunggu pengumuman resmi dari KPK sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Gatut Sunu. Selama periode ini, pihak Pemprov Jatim memilih untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan yang akan diumumkan secara resmi. Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, menyatakan bahwa pihaknya prihatin dengan kejadian ini dan menekankan pentingnya menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya mengikuti dan mendapat info akan hal ini dari media massa tadi pagi. Tentunya kami turut prihatin akan hal ini dan penting untuk menunggu perkembangan status hukum dari KPK dalam 24 jam ke depan,” ujar Adi Sarono.
Pemprov Jatim juga menekankan pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama untuk memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus OTT Terkait Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut konstruksi perkara yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Asep secara tegas memastikan bahwa perkara ini adalah dugaan pemerasan.
“Pemerasan,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Hingga kini, KPK belum menjelaskan lebih jauh konstruksi perkaranya. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebenarnya ada belasan orang yang awalnya diamankan di daerah, sebelum akhirnya sebagian besar diterbangkan ke Jakarta guna pendalaman perkara. Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), selanjutnya 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap.
Proses kedatangan ke-13 orang tersebut dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama difokuskan pada pucuk pimpinan daerah, di mana Bupati Gatut Sunu Wibowo telah tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.50 WIB. Setelah kedatangan bupati, penyidik menyusul membawa rombongan lainnya pada siang hari.
“Siang ini, tahap kedua tim membawa 11 orang, dan tahap ketiga membawa 1 orang,” ungkap Budi menjelaskan kronologi kedatangan para pihak yang diamankan.
Daftar Pejabat dan Staf yang Diangkut KPK
Diberitakan sebelumnya, 12 pejabat dan staf diangkut KPK ke Jakarta menggunakan bus. Pantauan wartawan surya.co.id, David Yohanes, bus yang membawa para pejabat ini ke luar dari Polres Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026) pukul 06.25 WIB. Para pejabat ini sebelumnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (10/4/2026) malam.
Bus plat kuning AG 7064 US ini dikawal dengan sebuah mobil Satuan Lalu Lintas. Kelambu bus ditutup sehingga tidak ada wajah-wajah yang kelihatan di dalam ini.
Informasi yang didapat wartawan, empat pejabat yang tidak dibawa ke Jakarta adalah:
* Plt Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto
* Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani
* Direktur RSUD dr Iskak Zuhrotul Aini, dan
* Kepala Dinas Sosial Reni Prasetyawati.
Nama Reni sebelumnya tidak diketahui wartawan, karena kedatangannya ke Polres Tulungagung tidak terlihat. Intan, Staf Tata Pemerintahan yang sempat terlihat datang juga tidak ikut rombongan. Informasi yang didapat wartawan, dia datang sekadar mengantar barang untuk Kabag Pemerintahan, Arif Effendi.
Dengan demikian ada 12 nama yang ikut dalam rombongan, yakni:
* Kabag Pemerintahan Arif Effendi.
* Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung (adik kandung Bupati Gatut Sunu), Jatmiko Dwijo Seputro .
* Kabag Kesra Makrus Mannan
* Kepala Dinas Pertanian Suyanto
* Kepala Satpol PP Hartono
* Kabag Umum Yulius Rama Isworo
* Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto
* Kabag Prokopim Aris Wahyudiono
* Kepala Bakesbangpol Agus Prijanto Utomo
* Ajudan Bupati Yoga Dwi Ambal
* Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo.
* Staf di Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung, Oki
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam rangkaian OTT tersebut.












