Faizah Bayar Rp 2 Juta untuk KTP Malaysia Orang Lain, Wajah Hampir Sama

Kasus Pekerja Asing di Malaysia Menggunakan Identitas Orang Lain

Sejumlah pekerja asing, terutama warga negara Indonesia (WNI), terlibat dalam kasus penggunaan kartu identitas Malaysia (MyKad) milik orang lain untuk bekerja secara ilegal di sebuah pabrik sepeda motor di Kawasan Industri Bukit Raja, Klang. Operasi yang dilakukan oleh Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia pada Selasa (7/4/2026) berhasil menangkap 46 orang yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Para pelaku menggunakan MyKad yang bukan milik mereka sendiri, bahkan ada yang membeli kartu palsu agar bisa bekerja tanpa izin. Mereka berusia antara 20 hingga 45 tahun dan sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina.

Salah satu WNI yang ditangkap adalah Faizah (23), yang mengakui bahwa ia menggunakan MyKad temannya karena wajahnya mirip dengan pemilik aslinya. Ia menjelaskan bahwa awalnya datang ke Malaysia hanya untuk berlibur, tetapi setelah mendapat kesempatan kerja, ia memutuskan untuk tinggal dan bekerja di sana selama sekitar enam bulan.

Sementara itu, Asman (21) mengaku membeli MyKad palsu seharga 500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 2,1 juta. Kartu tersebut digunakan untuk mencari pekerjaan ilegal. Ia menyatakan bahwa tindakan ini dilakukannya demi mendapatkan penghasilan dan menghindari penangkapan aparat. Namun, upaya tersebut akhirnya terungkap saat operasi dilakukan.

Tanggung Jawab Perusahaan

Direktur Penegakan JPN Malaysia, Mazhad Abdul Aziz, menyebutkan bahwa kelalaian perusahaan menjadi salah satu faktor utama dalam kasus ini. Menurutnya, banyak pekerja yang meminjam identitas orang lain hanya untuk melamar pekerjaan. Setelah diterima, kartu tersebut dikembalikan kepada pemilik aslinya.

Ia juga menyoroti kurangnya verifikasi dari pihak perusahaan terhadap data pekerja yang disalurkan oleh agen tenaga kerja. “Majikan mungkin terlalu percaya pada agen tanpa memastikan apakah foto pada kartu identitas sesuai dengan orangnya,” ujarnya.

Pihak pabrik sendiri menegaskan bahwa mereka tidak merekrut pekerja asing secara langsung. Mereka menyatakan bahwa seluruh pekerja berasal dari agen penyedia tenaga kerja. Saat ini, para pekerja yang ditangkap ditahan berdasarkan peraturan pendaftaran negara Malaysia. Pihak berwenang juga akan menyelidiki agen tenaga kerja yang terlibat dalam kasus ini.

Tindakan terhadap perusahaan akan ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi Malaysia sesuai kewenangan masing-masing.

Kenaikan Upah Minimum di Malaysia

Menurut laman TradingEconomics, mulai tahun 2025/2026, pemerintah Malaysia menetapkan kenaikan upah minimum (UMR) menjadi 1.700 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, yang setara dengan sekitar Rp5,9 juta hingga Rp7,2 juta (tergantung kurs). UMR ini berlaku nasional di seluruh sektor pekerjaan dan di atas rata-rata upah minimum sebelumnya.

Detailnya adalah sebagai berikut:

  • Nilai Nominal: RM 1.700 per bulan (mulai berlaku 2025/2026).
  • Perkiraan Rupiah: Rp 6.300.000 – Rp 7.200.000 per bulan (berdasarkan estimasi kurs).
  • Upah Per Hari (6 hari kerja): Sekitar RM 65,38 atau Rp 250.000-an.
  • Upah Per Jam: RM 7,21 – RM 8,00 per jam.

Kebijakan ini berlaku merata di seluruh negara bagian Malaysia, bukan hanya di Kuala Lumpur.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *