Pasal-pasal yang dilanggar Didik Putra Kuncoro hingga dipecat dari kepolisian

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) Memutuskan Didik Putra Kuncoro Bersalah

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2), menghasilkan putusan yang menyatakan Didik Putra Kuncoro bersalah. Dia dipecat dari dinas kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Didik pernah menjadi kapolres Bima Kota dan melanggar sejumlah aturan, baik etik sebagai polisi maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Aturan yang Dilanggar oleh Didik Putra Kuncoro

Beberapa aturan yang dilanggar oleh Didik antara lain:

  • Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini menyebutkan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi.
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini menyatakan bahwa setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.
  • Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini melarang setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  • Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini melarang setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
  • Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini melarang setiap pejabat polri dalam etika kepribadian melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
  • Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini melarang setiap pejabat polri dalam etika kepribadian melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
  • Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini melarang setiap pejabat polri dalam etika kepribadian melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Fakta-Fakta yang Terungkap dalam Sidang

Dalam sidang tersebut, terdapat 18 orang saksi yang dihadirkan. Tiga di antaranya hadir secara langsung, sedangkan 15 lainnya hadir secara daring. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML.

Uang tersebut berasal dari bandar narkoba di Bima Kota. Meski Trunoyudo tidak menyebutkan nama bandar tersebut, masyarakat sudah mengetahui bahwa bandar yang dimaksud adalah Koko Erwin. Bandar itu kini tengah diburu dan dikejar oleh jajaran kepolisian, baik Bareskrim Polri maupun Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penegakan Hukum dan Pengawasan Sidang

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diajak untuk mengawal dan mengawasi jalannya sidang. Sidang dipimpin langsung oleh Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua dan wakil ketua.

Di akhir sidang, Didik dinyatakan telah terbukti melanggar beberapa aturan sekaligus. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.

Sanksi yang Diberikan

Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selanjutnya, Didik diberikan sanksi PTDH sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut tanpa menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *