Penertiban Pedagang Takjil di Jalan Sukowati Curup Rejang Lebong
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sukowati Curup pada Jumat (6/3/2026) sore. Penertiban ini dilakukan karena kawasan tersebut termasuk jalur hijau yang dilarang untuk aktivitas berdagang sesuai aturan yang berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 tentang kawasan atau jalur hijau menjadi dasar penertiban ini. Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Anton Safrizal, menegaskan bahwa penertiban bukanlah masalah dengan momen bulan Ramadan, tetapi lebih pada penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, para pedagang sebenarnya diperbolehkan berjualan, namun harus berada di lokasi yang memang diperbolehkan sesuai aturan. “Pedagang boleh berjualan di tempat yang memang diperbolehkan. Jangan di jalur hijau ataupun kawasan lain yang memang dilarang,” ujar Anton.
Penertiban juga dilakukan bersama pihak terkait seperti Disperindag, Dishub, dan Polres Rejang Lebong. “Ini bukan masalah momen puasa atau tidaknya. Tetapi karena memang ada aturannya. Kami bergerak atas dasar penegakan perda,” tambahnya.
Lokasi Khusus untuk Pedagang Takjil
Pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang takjil selama bulan Ramadan. Lokasi tersebut berada di Lapangan Dwi Tunggal Curup, yang dapat dimanfaatkan para pedagang untuk tetap berjualan. Pemda berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang telah disediakan.
“Kami berharap masyarakat bisa mengerti. Pemda sudah menyiapkan tempat untuk berjualan,” jelas Anton.
Suasana Penertiban yang Kondusif
Dari pantauan wartawan di lokasi, suasana penertiban di sepanjang Jalan Sukowati Curup berlangsung dalam kondisi kondusif dan tertib. Meski demikian, sempat terjadi adu argumen antara beberapa pedagang dengan petugas Satpol PP karena enggan ditertibkan.
“Sampai lebaran aja pak kami jualan disini, mohon pengertiannya,” ucap salah satu pedagang. Bahkan, setelah petugas meninggalkan lokasi, terdapat beberapa pedagang yang kembali berjualan di kawasan tersebut karena mengira anggota Satpol PP telah pergi. Namun petugas kembali mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di jalur hijau dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban kawasan serta kelancaran arus lalu lintas di Jalan Sukowati Curup. “Mari bersama kita patuhi aturan yang berlaku, boleh berjualan, kami tidak melarang, tapi dilokasi yang tidak dilarang,” tutup Anton.
Ratusan Lapak Pasar Ramadan Siap Disiapkan
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan-UKM (Disperindagkop-UKM) Rejang Lebong, Anes Rahman, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan ratusan lapak bagi pedagang takjil selama Ramadan. Lapak tersebut berada di kawasan Pasar Ramadan Lapangan Dwi Tunggal Curup yang telah ditetapkan sebagai lokasi resmi berjualan.
Menurut Anes, fasilitas yang disiapkan tersebut bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib dan terpusat. Namun demikian, ia mengakui saat ini masih banyak pedagang yang memilih meninggalkan lokasi tersebut dan berpindah ke Jalan Sukowati.
“Kita sudah menyiapkan hingga ratusan lapak di Pasar Ramadan Dwi Tunggal. Tetapi memang ada pedagang yang memilih pindah ke Jalan Sukowati,” kata Anes. Ia menduga kondisi tersebut terjadi karena jumlah pembeli di lokasi pasar Ramadan tidak sebanyak di pinggir jalan yang langsung dilalui kendaraan. Pihaknya bakal mencari solusi agar pasar Ramadan bisa kembali ramai seperti pada hari-hari awal berpuasa.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












