Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan memiliki tenggat waktu yang berbeda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2026, sementara Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April setiap tahunnya. Dengan perkembangan teknologi, kini proses pelaporan SPT semakin mudah dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Seluruh proses dapat dilakukan secara online menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung dengan internet. Hal ini memudahkan para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax:
Tahap 1: Login dan Persiapan Bukti Potong
Wajib pajak terlebih dahulu mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Proses login dilakukan dengan mengisi NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi Coretax, memilih bahasa, mengisi kode keamanan (captcha), lalu menekan tombol login. Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat mengunduh Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja melalui menu Portal Saya dan Dokumen Saya. Bukti potong ini menjadi dasar pengisian penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT
Di menu Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak memilih Konsep SPT dan kemudian Buat Konsep SPT. Jenis SPT yang dipilih adalah PPh Orang Pribadi dengan jenis periode SPT Tahunan, sesuai tahun pajak yang dilaporkan, misalnya Januari hingga Desember 2025. Draft SPT yang telah dibuat akan muncul pada daftar Konsep SPT dan dapat dibuka untuk proses pengisian.
Tahap 3: Pengisian Induk SPT
Pada pengisian Induk SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan memilih sumber penghasilan dari Pekerjaan dengan metode pembukuan Pencatatan. Data identitas wajib pajak, seperti nama, NIK/NPWP, email, dan nomor telepon akan terisi otomatis oleh sistem. Pastikan identitas valid. Penghasilan neto setahun, Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta PPh terutang akan dihitung secara otomatis berdasarkan data dari bukti potong. Wajib pajak hanya perlu memastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi, misalnya TK/0 bagi wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan. Apabila seluruh PPh terutang telah dipotong oleh pemberi kerja dan nilainya sama, maka status SPT menjadi Nihil.
Tahap 4: Pengisian Lampiran
Pengisian Lampiran meliputi data harta, utang, daftar anggota keluarga, serta penghasilan neto dari pekerjaan. Data penghasilan dan bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan BPA1. Sementara itu, harta dan utang harus diinput sesuai kondisi pada akhir tahun pajak, termasuk tahun perolehan dan nilai perolehan atau saldo akhir.
Tahap 5: Penyampaian SPT
Setelah seluruh data dinyatakan benar, wajib pajak mencentang pernyataan kebenaran pengisian, menyimpan konsep SPT, lalu memilih menu Bayar dan Lapor. Penandatanganan SPT dilakukan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase. SPT Tahunan yang berhasil dikirim akan masuk ke menu SPT Dilaporkan, dan wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi pelaporan.
Keuntungan Menggunakan Coretax DJP
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui Coretax memberikan kemudahan karena sebagian besar data telah terintegrasi dan terisi otomatis. Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan kebenaran seluruh data yang dilaporkan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih efisien dan transparan.












