Pernyataan Gus Yahya tentang Pencopotannya dari Jabatan Ketua Umum PBNU
KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya kembali secara tegas menyebut pencopotan dirinya dari kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah. Menurutnya, surat yang beredar tidak disertai stempel digital dan tidak bisa ditelusuri melalui sistem digital kepengurusan NU.
Menurut Gus Yahya, yang berhak mencopot dirinya sebagai Ketua Umum PBNU hanyalah melalui muktamar. Pernyataan ini adalah penegasan kembali dirinya ketika menanggapi ultimatum untuk mundur yang termuat dalam Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU. Sehingga, tandas Gus Yahya, hingga saat ini dirinya masih resmi dan akan mengemban amanah sebagai Ketua Umum PBNU.
Pada Rabu (26/11/2025), beredar kabar bahwa Pengurus Syuriyah PBNU telah resmi memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Pencopotan Gus Yahya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU, tertanggal 25 November 2025. Surat Edaran tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Tajul Mafatikhir.
A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin pun membenarkan bahwa surat tersebut telah beredar di kalangan pengurus PBNU. “Valid. Sudah beredar luas di WAG jaringan Nahdliyin,” kata Abdul Muhaimin seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (26/11/2025). Lebih lanjut, Abdul Muhaimin juga mengatakan, Gus Yahya tidak boleh lagi mengatasnamakan PBNU. “Tidak boleh mengatasnamakan PBNU serta menggunakan fasilitas PBNU. Itu yang beredar,” katanya.
Menurut update terbaru pada Rabu (26/11/2025) petang ini, posisi Ketua Umum PBNU sekarang digantikan oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Surat yang Beredar adalah Dokumen yang Tidak Sah
Terkait kabar pencopotan dirinya dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya memastikan bahwa surat yang beredar tidak sah. Menurut putra ulama KH M Cholil Bisri tersebut, peredaran surat juga dinilai tidak sah karena tidak disertai stempel digital dan tidak bisa ditelusuri melalui sistem digital kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU).
Hal ini disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta pada Rabu (26/11/2025) petang. “Walaupun draft sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat.” “Itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” kata tokoh kelahiran Rembang, 16 Februari 1966 tersebut.
“Sehingga, surat itu memang tidak memenuhi ketentuan yang tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi.” “Dan masalahnya, dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah.”
Menurut Gus Yahya, dokumen atau surat yang resmi atau sah akan otomatis diedarkan kepada yang dituju melalui sistem digital yang dimiliki NU. Dia menegaskan, surat edaran yang sudah tersebar luas itu hanyalah draft dan sifatnya tidak sah. “Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kami miliki, begitu satu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang di-address, yang dituju oleh surat yang bersangkutan, melalui saluran sistem digital,” tutur Gus Yahya.
“Yang diterima oleh teman-teman itu adalah draf yang tidak sah, biasanya (beredar) melalui WhatsApp dan lain-lain.” “Padahal, pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA, yaitu apa yang kami sebut sebagai platform daya digital data dan layanan NU.”
Tegaskan Tak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar
Gus Yahya kembali menegaskan, dirinya tidak akan bisa diberhentikan dari Ketua Umum PBNU, kecuali lewat muktamar. Pernyataan serupa telah dia sampaikan pada Minggu (23/11/2025) ketika menanggapi ultimatum untuk mundur yang termuat dalam Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU.
“Secara lebih mendasar, saya mungkin perlu mengulangi lagi bahwa saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ucap Gus Yahya. “Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar.”
Gus Yahya resmi ditunjuk menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmat 2022-2027 atau periode 2021-2026 dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di gedung serbaguna (GSG) Universitas Lampung, Jumat (24/12/2021). Dia lantas menyebut, proses Rapat Harian Syuriah PBNU tidak dapat diterima, karena hanya mengandung tuduhan.
“Saya sudah sampaikan sebelumnya secara terbuka, bahwa proses Rapat Harian Syuriah itu pertama prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi,” jelas Gus Yahya. “Tapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima. Dan kemudian keputusan untuk memberhentikan itu juga melampaui wewenang Rapat Harian Syuriah.”
Selanjutnya, Gus Yahya tegas menyebut bahwa Rapat Harian Syuriah tidak bisa memberhentikan pengurus maupun Ketua Umum PBNU. Menurutnya, ada konstitusi yang mengatur setiap jabatan di jajaran kepengurusan NU, termasuk Pengurus Syuriah PBNU. “Rapat Harian Syuriah itu tidak bisa memberhentikan siapa pun, tidak punya mewenang untuk memberhentikan siapa pun,” tutur Gus Yahya. “Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja nggak bisa, apalagi memberhentikan ketua umum.”
“Dan tidak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU ini yang mempunyai wewenang tidak terbatas. Setiap orang, setiap jabatan tugas dan wewenangnya diatur oleh konstitusi organisasi. Jadi tidak bisa sembarangan.” “Walaupun orang itu mungkin sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan-aturan organisasi sehingga tidak bisa melakukan hal-hal di luar di luar tugas dan wewenang yang ada padanya menurut konstitusi organisasi.”
Gus Yahya Dicopot
PBNU mencopot Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Pencopotan tersebut sesuai hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Status terbaru Gus Yahya itu berlaku mulai Rabu (26/11/2025). Terkait hal itu, Rais Aam PBNU, Kiai Miftachul Akhyar mengambil alih pucuk kepemimpinan tertinggi PBNU setelah Gus Yahya tak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Rabu (26/11/2025). “Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut.
Surat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025. Surat edaran ini juga memberikan keterangan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan.
Selain itu, putusan rapat juga disampaikan dan hasil keputusan meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi. Melalui surat edaran terbarunya, PBNU menyatakan telah mencopot Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat itu, pencopotan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU itu berlaku mulai Rabu (26/11/2025).
Surat tersebut disebut sebagai tindaklanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Surat itu telah ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025). Dengan keputusan ini, Gus Yahya disebut-sebut tidak lagi memiliki wewenang maupun hak atas jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat terbaru memuat pernyataan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjadi Ketua Umum terhitung dari 26 November 2025. Ditegaskan, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45,” bunyi keputusan surat tersebut.
” Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45,” lanjut keterangan keputusan.
Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU. “Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” demikian bunyi keterangan tersebut.
Dalam surat itu juga disebut, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan pengurus sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Surat ini dibenarkan oleh Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. Dia menyebut, surat ini merupakan risalah rapat. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya seperti dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Rabu (26/11/2025).
Polemik PBNU
Kontroversi ini berawal dari undangan kepada Peter Berkowitz, figur yang kerap dikaitkan dengan sikap pro-Israel untuk hadir di Universitas Indonesia (UI) Jakarta. Langkah tersebut memicu tudingan bahwa Gus Yahya memiliki kedekatan dengan agenda Zionisme. Menghadapi tekanan serta kritik yang muncul, Gus Yahya menegaskan bahwa semua langkahnya justru ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan Palestina. Dia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan Benjamin Netanyahu dalam rangka upaya diplomasi.
Saat ini, Gus Yahya memegang dua posisi sekaligus: Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) dan Ketua Umum PBNU. Pada September 2025, muncul petisi Gus Yahya untuk dicopot dari posisi Ketua MWA UI buntut kehadiran akademisi Amerika Serikat (AS) pro-Israel atau Zionis, Peter Berkowitz dalam Pengenalan Sistem Akademik Universitas (PSAU) UI pada 23 Agustus 2025. Selain itu, Peter Berkowitz juga diundang sebagai pemateri dakan acara Akademi Kepemimpinan Nasional yang digelar PBNU pada 15 Agustus 2025.
Adapun petisi tersebut dibuat oleh Komunitas UI Student for Justice in Palestine lewat situs change.org pada 12 September 2025 dan telah ditandatangani oleh ribuan orang. Saat itu, Gus Yahya disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hadirnya Peter Berkowitz. Sejatinya, Gus Yahya sudah meminta maaf kepada civitas UI karena mengundang Peter Berkowitz pada akhir Agustus 2025 dan mengaku khilaf karena tidak mencermati latar belakangnya terlebih dahulu.
Selain itu, tokoh agama kelahiran Rembang, 16 Februari 1966 tersebut menyatakan PBNU tidak pernah mengubah sikap dalam mendukung perjuangan Palestina sekaligus mendukung segala upaya dalam menghentikan genosida. Namun dalam petisi Komunitas UI Student for Justice in Palestine, permintaan maaf dinilai tidak cukup. “Setelah dilacak lebih lanjut melalui liputan media Tempo pada 31 Agustus 2025, dikonfirmasi bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merupakan orang yang bertanggung jawab atas pengundangan Berkowitz,” bunyi petisi tersebut. “Konsekuensinya tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf,” demikian salah satu butir dalam petisi.
Diketahui, petisi desakan ini muncul hanya hampir 1,5 tahun setelah Gus Yahya ditunjuk sebagai Ketua MWA UI. Gus Yahya terpilih sebagai Ketua MWA UI Periode 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.












