Daerah  

Walhi Jabar Kritik Aktivitas Pengembang di Tamansari Bogor, Ancam Bencana Ekologi

Walhi Jabar Kritik Perusahaan Pengembang di Kecamatan Tamansari

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengkritik perusahaan pengembang PT PMC yang diduga melanggar tata ruang di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Penelitian dan investigasi yang dilakukan oleh organisasi lingkungan ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan hak masyarakat setempat.

Posisi Konfrontatif Walhi Jabar

Sebagai respons atas dugaan pelanggaran tersebut, Walhi Jabar resmi mengambil posisi konfrontatif terhadap PT PMC. Organisasi ini menuntut pemerintah pusat untuk segera mencabut izin pengembangan perusahaan tersebut, yang dianggap sebagai penyebab bencana ekologis di wilayah tersebut.

Selain itu, Walhi Jabar juga meminta pengujian ulang legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PMC. Dalam penilaian mereka, prosedur penerbitan SHGB dinilai cacat karena tidak mempertimbangkan hak kelola rakyat selama puluhan tahun.

Masalah Utama: Alih Fungsi Lahan Perkebunan

Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa masalah utama berakar pada alih fungsi lahan perkebunan PTPN yang diindikasikan telantar. Lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan resapan air secara tiba-tiba berubah status menjadi SHGB milik PT PMC.

Dedi menyatakan bahwa perubahan ini tidak masuk akal secara ekologis. “Kami menolak lahan tersebut menjadi bangunan beton. Perkebunan ini adalah wilayah resapan. Jika dipaksakan, dampaknya adalah bencana ekologis,” ujarnya dalam pernyataannya.

Dampak Pembangunan Terhadap Masyarakat

Faktanya, warga setempat melaporkan bahwa aktivitas awal pembangunan telah memicu banjir di pemukiman sekitar. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa proses Amdal dan izin aktivitas pembangunan PT PMC dilakukan tanpa kajian lingkungan yang kredibel.

“Bagaimana mungkin perusahaan besar beroperasi tanpa izin dasar? Penelusuran menunjukkan PT PMC diduga membangun gudang di Desa Sukaluyu tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Dedi.

Reaksi Pemerintah Kabupaten Bogor

Menurut Dedi, Pemerintah Kabupaten Bogor sebenarnya telah bereaksi. UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi melayangkan Surat Teguran I pada 17 Maret 2025. Perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menghentikan aktivitas. Namun, di lapangan, instruksi tersebut seolah membentur tembok tebal.

Ketidaksesuaian Data Administratif

Lebih janggal lagi, terdapat karut-marut data administratif. SHGB Nomor 2 yang diklaim PT PMC tercatat secara administratif di Desa Sukajaya. Namun, objek fisik lahan justru berada di Desa Sukaluyu. Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan besar: bagaimana sertifikat tersebut bisa terbit pada tahun 1997 tanpa verifikasi faktual yang akurat?

Intimidasi terhadap Warga

Dedi juga menyesalkan adanya laporan lapangan yang menyebutkan adanya intimidasi verbal hingga penganiayaan terhadap warga yang memprotes pemutusan aliran listrik. “Perusahaan menggunakan ormas untuk mengusir warga. Padahal, warga sudah menggarap lahan ini lebih dari 30 tahun, sejak tahun 70-an,” ungkapnya.

Bentrokan susulan pada dini hari bahkan mengakibatkan tiga orang mengalami luka bacok serius. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya korban meninggal dunia dalam rangkaian konflik tersebut. Namun, hingga kini, penegakan hukum dari Polres Bogor dinilai masih jalan di tempat.

Langkah Selanjutnya

Dedi Kurniawan menyatakan pihaknya akan segera mengumpulkan data untuk masuk ke ranah mitigasi dan investigasi pidana. “Kami akan menguji ulang SHGB tersebut. Kami juga menggandeng jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi warga,” ujarnya.

Langkah terdekat WALHI adalah membedah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Tamansari. Tujuannya jelas: memastikan apakah peruntukan asli lahan memang untuk perkebunan atau telah dimanipulasi untuk kepentingan korporasi. WALHI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk berhenti membiarkan kekerasan dan segera memproses aspek pidana di atas lahan sengketa tersebut.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *