Daerah  

Pemkot Makassar Percepat Sistem Pengelolaan Sampah: Open Dumping vs Sanitary Landfill

Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah di Makassar

Pemerintah Kota Makassar sedang melakukan perubahan besar dalam pengelolaan sampah. Langkah ini bertujuan untuk mengganti sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dengan metode sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar. Target utama dari perubahan ini adalah menyelesaikan masalah pencemaran dan kesehatan masyarakat di perkotaan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa transformasi ini harus segera dilakukan. Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain membenahi sistem persampahan agar tidak menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa jika TPA tidak memenuhi standar, maka berpotensi ditutup dan bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.

Penanganan Sampah Membutuhkan Partisipasi Seluruh Masyarakat

Menurut Appi, sapaan akrab Munafri, penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas bersama hingga tingkat RT/RW. Di setiap kelurahan, sistem pengolahan sampah harus berjalan, mulai dari pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan dengan maggot. Semua ini bisa dilakukan secara masif dengan melibatkan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada warga agar metode pengolahan seperti eco enzyme dan teknologi sederhana lainnya dapat dipahami dan diterapkan secara luas di lingkungan masing-masing.

Biaya Pengelolaan Sampah yang Mahal tapi Hasil Belum Optimal

Politisi Golkar ini mengungkap biaya pengelolaan sampah Makassar hampir mencapai Rp1 juta per ton. Namun, meskipun biaya besar, hasilnya belum optimal. Ia mencontohkan Kota Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton. Dari contoh ini, Appi menekankan perlunya sistem pengelolaan sampah yang benar-benar terukur setiap hari.

Perbedaan Sanitary Landfill vs Open Dumping

Berikut adalah perbedaan antara dua metode pengelolaan sampah:

  1. Proses
  2. Sanitary Landfill
    • Dasar lokasi dilapisi dengan geomembran dan lapisan tanah liat untuk mencegah pencemaran air tanah.
    • Sampah dikompaksi dengan alat berat untuk mengurangi volume.
    • Setiap hari, sampah ditutup dengan tanah atau bahan penutup lainnya.
    • Air lindi ditampung dan diolah; gas metana disalurkan untuk digunakan sebagai energi atau dibakar untuk mengurangi emisi.
  3. Open Dumping

    • Sampah hanya ditumpuk di permukaan tanah.
    • Sampah dibiarkan terbuka, menimbulkan bau, menyebarkan penyakit, dan menjadi tempat berkembangbiaknya vektor penyakit seperti lalat dan tikus.
    • Air lindi meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah, gas metana terlepas ke atmosfer tanpa kendali.
  4. Dampak Lingkungan

  5. Sanitary Landfill
    • Lebih ramah lingkungan karena meminimalkan risiko pencemaran air, tanah, dan udara.
    • Pengendalian emisi gas rumah kaca (khususnya metana) lebih baik karena adanya sistem penangkapan gas.
    • Risiko kebakaran dan longsor rendah karena stabilisasi struktur sampah.
  6. Open Dumping

    • Air lindi mencemari air tanah dan air permukaan, mengancam kesehatan masyarakat.
    • Menghasilkan gas metana tanpa kontrol, berkontribusi pada perubahan iklim.
    • Rentan terhadap kebakaran, longsor sampah, dan banjir.
  7. Dampak terhadap Kesehatan

  8. Sanitary Landfill
    • Meminimalkan kontak manusia dan lingkungan dengan limbah.
    • Dilengkapi pengawasan dan sistem drainase yang lebih baik.
  9. Open Dumping
    • Meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti diare, demam berdarah, tifus, dan infeksi saluran pernapasan.

Setiap Kelurahan Harus Punya RT/RW Bebas Sampah

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta camat dan lurah menghadirkan inovasi sampah berbasis masyarakat. Setiap kelurahan bahkan diwajibkan memiliki minimal satu RT/RW percontohan bebas sampah sebagai model pengelolaan yang terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan.

“Ini wajib. Harus jadi contoh bagaimana sistem pengelolaan berjalan dengan baik,” ujar Appi.

Tak hanya itu, Program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat) dioptimalkan. TEBA harus difungsikan sebagai lokasi pengolahan kompos dari sampah organik.

“Jangan dicampur dengan plastik. TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa. Harus ada proses, harus ada pengelolaan berkelanjutan,” kata Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Langkah lain yang didorong adalah pembentukan tempat penampungan sekaligus pembelian sampah plastik di tingkat RT/RW. Skema ini diharapkan mampu menciptakan nilai ekonomi, sekaligus mengubah kebiasaan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *