Daerah  

Bupati Nunukan Tandatangani Aturan WFH ASN, Perjalanan Dinas Dipangkas 70 Persen

Pemkab Nunukan Mulai Terapkan Kebijakan Work From Home (WFH) Setiap Jumat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, resmi memulai babak baru dalam transformasi birokrasi. Mulai 1 April 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan diizinkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026.

Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menjelaskan bahwa sistem kerja kini bertransformasi menjadi kombinasi fleksibel antara kantor dan rumah. “Pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui mekanisme WFO dan WFH,” tegas Bupati Irwan Sabri, Minggu (5/4/2026).

Penghematan Anggaran yang Signifikan

Transformasi ini tidak hanya soal lokasi kerja, tetapi juga perampingan anggaran secara signifikan. Pemkab Nunukan mengambil langkah berani dengan memangkas biaya perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Sedangkan perjalanan dinas dalam negeri juga akan dipangkas sebesar 50 persen. Selain itu, operasional kendaraan dinas Pemkab Nunukan dibatasi maksimal hanya 50 persen.

Sebagai gantinya, Pemkab Nunukan mendorong transisi ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. “Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil,” jelas Bupati Irwan.

WFH Terbatas dan Tetap Siaga

Meski memberikan fleksibilitas, kebijakan WFH ini berlaku selektif. ASN yang bersentuhan langsung dengan layanan publik—seperti tenaga kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, hingga petugas kependudukan—tetap wajib masuk kantor (WFO). Jabatan struktural seperti Eselon II dan III, serta Camat dan Lurah juga dikecualikan dari aturan WFH ini.

“ASN yang bertugas pada unit layanan publik langsung tetap melaksanakan WFO,” lanjut Irwan Sabri. Bagi ASN yang mendapatkan jadwal WFH, Bupati mengingatkan status tersebut bukan berarti libur. Mereka wajib melapor kinerja secara digital dan harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor.

“Melakukan WFO dalam hal terdapat agenda penting atau mendesak yang mengharuskan pertemuan tatap muka,” tegasnya.

Penguatan Birokrasi Digital

Langkah efisiensi dan fleksibilitas ini merupakan bagian dari penguatan sistem pemerintahan berbasis digital. Pemkab Nunukan kini memperketat penggunaan rapat daring, tanda tangan elektronik, hingga presensi berbasis aplikasi.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Nunukan optimistis dapat menciptakan budaya kerja yang lebih modern, hemat energi, dan efisien tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski bekerja dari balik layar di rumah, integritas dan tanggung jawab ASN tetap menjadi prioritas utama.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *