Kebijakan Baru BGN untuk Efisiensi Operasional dan Penghematan BBM
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung efisiensi operasional sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi mobilitas pegawai tanpa mengganggu layanan publik.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) menjadi salah satu cara efektif untuk menekan penggunaan BBM. Selain itu, BGN juga menerapkan skema kerja bergilir bagi unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dengan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH secara terjadwal.
“Bagi yang melayani masyarakat, WFH dilakukan bergantian. Yang WFO Jumat akan WFH Senin, begitu juga sebaliknya,” tambah Dadan. Dengan demikian, pegawai tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat, sementara penggunaan BBM bisa diminimalkan.
Meskipun bekerja dari rumah, Dadan menegaskan bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai tetap menjadi prioritas utama. Ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran komunikasi selama jam kerja. Untuk memastikan produktivitas dan kelancaran komunikasi selama WFH, semua pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons setiap instruksi atau arahan dari pemimpin mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Dadan juga berharap agar para pegawai dapat merespons pesan pekerjaan serta menjawab panggilan telepon, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sedang dalam perjalanan udara. “Diminta membalas pesan pekerjaan dengan ketentuan paling lama lima menit, menanggapi panggilan telepon pekerjaan dengan ketentuan kurang dari tiga kali nada panggilan,” ujarnya.
BGN berharap kebijakan ini dapat mendukung efisiensi penggunaan energi sekaligus memastikan kinerja organisasi tetap optimal dalam menjalankan program-program prioritas, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unit Kerja yang Terkena Kebijakan WFH
Dana juga menyampaikan bahwa tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh, meskipun adanya kebijakan yang bertujuan untuk menghemat penggunaan BBM. Unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni WFO dan WFH.
“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat,” jelas Dadan.
Kekecualian bagi Posisi yang Membutuhkan Kehadiran Fisik
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan dan operasional strategis. “Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” lanjut Dadan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan. Dadan menegaskan penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.













