Daerah  

Pemeriksaan LPG 3 kg di Lombok Timur, Peternak Ayam Tertangkap Gunakan Gas Subsidi

Tim Satgas LPG Kabupaten Lombok Timur Lakukan Sidak di Kecamatan Wanasaba

Tim Satgas LPG Kabupaten Lombok Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kg ke sejumlah peternak ayam dan dapur MBG di Kecamatan Wanasaba. Sidak ini dilakukan pada hari Sabtu, 11 April 2026, dengan tujuan untuk memastikan penggunaan gas subsidi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tumpukan tabung gas bersubsidi 3 kg yang digunakan untuk memanaskan kandang ayam dalam skala besar. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan gas subsidi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berhak.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, M Juaini Taofik, menjelaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha rakyat, melainkan untuk membenahi distribusi yang keliru. Pendekatan persuasif diutamakan agar para pengusaha bersedia beralih ke tabung non-subsidi demi ketertiban administrasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan para peternak untuk memastikan peralihan penggunaan gas dan memberikan tenggat waktu tiga hari,” kata Ofik sapaan akrabnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan untuk mendata hasil transisi tersebut secara periodik.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta mengawal proses penertiban agar tidak terjadi konflik horizontal antara petugas dan pemilik usaha peternakan di lapangan. Instansi terkait akan memfasilitasi penukaran tabung subsidi milik pengusaha dengan tabung ukuran 12 kg atau non-subsidi melalui kerja sama dengan Pertamina.

“Kami harap ini menjadi solusi agar usaha peternak tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” jelasnya. Menurut Ofik, pemakaian gas untuk satu kandang ayam pembesaran tercatat sangat tinggi, mencapai 40 hingga 60 tabung per 10 hari. Konsumsi sebesar itu jelas menyedot kuota yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin jika peternak tetap menggunakan tabung subsidi secara ilegal.

Ofik menjelaskan, sikap tegas ini diambil karena penggunaan gas subsidi oleh pihak mampu sangat mengganggu ketersediaan stok bagi warga kurang mampu. Pemerintah tidak akan membiarkan kecurangan yang merugikan kepentingan umum.

“Bagi pelaku usaha yang tetap tidak kooperatif atau bersikeras, terpaksa akan kami lakukan penutupan usaha,” tegasnya. Kelangkaan gas ditingkat bawah diduga akibat kesalahan sasaran distribusi oleh oknum dalam rantai pasok. Satgas LPG kini fokus mengawasi pangkalan agar aliran stok tepat sasaran sesuai profil penerima manfaat.

“Tugas kami mengawasi dan memastikan masyarakat mendapat haknya melalui koordinasi intensif dengan Pertamina,” jelas Ofik. Pemerintah daerah bertindak atas perintah Bupati untuk memberantas penyalahgunaan wewenang di tingkat pengecer hingga agen.

“Pangkalan yang terbukti bekerja sama dengan spekulan akan dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin usaha,” imbuhnya. Ia menyampaikan, manajemen stok di pangkalan harus transparan agar tidak memberi celah bagi pihak tidak berhak mengakses bahan bakar subsidi. Komitmen ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gas melon secara merata di seluruh wilayah.

“Pemerintah bukan hanya harus mengetahui masalah, tetapi yang terpenting adalah mencari jalan keluar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tindakan Pemerintah Daerah untuk Memastikan Distribusi Gas yang Adil

Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memastikan distribusi gas LPG yang adil dan merata. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sidak dan pengawasan terhadap penggunaan gas subsidi. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan gas oleh pihak-pihak yang tidak berhak, seperti peternak ayam dan pengusaha lainnya.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem distribusi gas agar lebih efisien dan tepat sasaran. Koordinasi dengan Pertamina menjadi salah satu faktor penting dalam hal ini. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat tercipta sistem distribusi yang lebih transparan dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

Beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah antara lain:

  • Pengawasan intensif terhadap pangkalan gas: Pemerintah memastikan bahwa semua pangkalan gas beroperasi sesuai aturan dan tidak terlibat dalam praktik spekulasi.
  • Pemberian tenggat waktu kepada pengusaha: Para pengusaha yang menggunakan gas subsidi secara ilegal diberikan waktu untuk beralih ke tabung non-subsidi.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggar: Bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif, pemerintah siap mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan usaha.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *