Kebiasaan berbohong Mbah Tarman, cek palsu Rp 3 M, mobil rental, Sheila Arika enggan bercerai: Masih mencintai

Mbah Tarman Ditahan Setelah Dianggap Tersangka Pemalsuan Cek Rp3 Miliar

Mbah Tarman, seorang kakek berusia 74 tahun, akhirnya ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan cek senilai Rp3 miliar. Kasus ini menarik perhatian publik karena fakta-fakta yang terungkap mengenai kebohongan yang dilakukan oleh Mbah Tarman selama proses pernikahannya dengan Sheila Arika, wanita muda asal Pacitan.

Kebohongan yang Terkuak

Beberapa kebohongan yang dilakukan Mbah Tarman terungkap dalam penyidikan polisi. Salah satunya adalah soal mobil Camry yang digunakan saat datang ke rumah Sheila Arika. Mobil tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan mobil sewaan. Mobil itu kemudian digadaikan senilai Rp50 juta, dan uang hasil gadai tersebut dibagikan kepada tamu-tamu yang hadir di resepsi pernikahan.

Selain itu, uang sebesar Rp100 ribu yang diberikan kepada setiap tamu juga berasal dari hasil penggadaian mobil tersebut. Hal ini membuat warga, termasuk keluarga Sheila Arika, semakin yakin bahwa Mbah Tarman memiliki kemampuan finansial yang baik. Namun, semua ini ternyata hanya bagian dari strategi untuk memperdaya pihak Sheila Arika agar mau menikah dengannya.

Cek Rp3 Miliar yang Palsu

Yang lebih mengejutkan lagi adalah mahar pernikahan yang diberikan Mbah Tarman, yaitu cek senilai Rp3 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pacitan, Mbah Tarman mengakui bahwa cek tersebut palsu. Ia menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah agar Sheila Arika dan keluarganya percaya bahwa dirinya mampu memberikan mahar yang besar.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat. Analisis forensik dokumen menunjukkan bahwa cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit.

Penyidikan Masih Berlangsung

Meski sudah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka tunggal, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan. Mereka ingin mengetahui apakah ada pihak lain yang membantu Mbah Tarman dalam membuat cek palsu. Penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) yang berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli untuk memastikan bahwa dokumen tersebut dibuat secara tidak sah.

Sheila Arika Masih Cinta

Dalam kasus ini, Sheila Arika (24), istri Mbah Tarman, tidak melaporkan suaminya terkait dugaan penipuan. Ia mengaku masih mencintai Mbah Tarman dan tidak ingin bercerai. Menurut Kapolres Pacitan, latar belakang ini terkait dengan mobil rental yang digunakan Mbah Tarman. Mobil tersebut kemudian digadaikan ke tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, senilai Rp50 juta.

Uang hasil gadai tersebut dibagikan kepada tamu-tamu yang hadir di pernikahan. Bagi orang tua Sheila Arika dan Sheila sendiri, hal ini memberi kesan bahwa cek senilai Rp3 miliar akan segera cair. Namun, setelah pernikahan viral, banyak kasus baru muncul, termasuk tentang mobil rental yang digadaikan.

Perkembangan Terbaru

Pemilik rental tidak terima dengan tindakan Mbah Tarman, sehingga mobil tersebut ditarik kembali. Namun, pemilik mobil tidak ingin dikasuskan. Sementara itu, pihak yang memberi gadai juga tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya.

Namun, meskipun begitu, keluarga Sheila Arika tetap tidak melaporkan hal tersebut. Menurut AKBP Ayub, mereka masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, Mbah Tarman dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterimanya adalah enam tahun penjara.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *