Aktivitas Tambang Ilegal di Indonesia Bukan Dikendalikan Masyarakat Kecil
Aktivitas tambang ilegal di Indonesia kembali menjadi perhatian serius pemerang. Di balik kerusakan lingkungan, kebocoran penerimaan negara, hingga konflik sosial yang terus berulang, praktik tambang tanpa izin disebut bukan digerakkan oleh masyarakat kecil, melainkan dikendalikan oleh pemodal besar dengan jaringan terstruktur dan sistematis.
Ketua Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menegaskan bahwa masyarakat yang selama ini terlihat bekerja di lokasi tambang ilegal sejatinya hanya berperan sebagai operator lapangan. Mereka menerima upah minim, sementara keuntungan terbesar dinikmati oleh pemilik modal.
“Kalau bisa mengerahkan alat berat dalam jumlah begitu besar, pasti bukan rakyat. Rakyat cuma jadi operator. Pemodal inilah yang mendapat benefit sangat besar,” ujar Febriel, dikutip dari Kontan, Senin (15/12/2025).
Menurut Febriel, pendekatan penertiban tambang ilegal tidak boleh keliru sasaran. Negara tidak bisa hanya fokus menindak masyarakat pencari nafkah di lapangan, tetapi harus membongkar struktur modal dan jaringan terorganisir yang berada di belakang praktik tersebut.
“Pemberantasan tambang ilegal ini bukan soal menertibkan rakyat kecil, tapi perang terhadap struktur modal dan jaringan yang terorganisir,” tegasnya.
Produksi Tambang Rakyat vs Alat Berat
Febriel mencontohkan kondisi di Provinsi Bangka Belitung, salah satu wilayah yang selama bertahun-tahun bergelut dengan persoalan tambang timah ilegal. Menurutnya, tambang tradisional yang dikelola warga dengan peralatan sederhana hanya mampu menghasilkan sekitar 6 hingga 7 kilogram timah per hari. Namun, ketika tambang dikelola menggunakan alat berat seperti ekskavator dan ponton besar, produksi bisa melonjak drastis hingga sekitar 1 ton per hari.
“Dengan alat berat, hasilnya bisa berkali-kali lipat. Ini jelas tidak mungkin dilakukan masyarakat kecil,” katanya.
Tak hanya soal produksi, jalur distribusi hasil tambang ilegal juga menjadi persoalan besar. Febriel mengungkapkan bahwa timah hasil tambang ilegal umumnya tidak dijual ke perusahaan negara seperti PT Timah Tbk dengan harga patokan resmi, melainkan ke pengepul swasta atau bahkan diselundupkan ke luar negeri.
“Kalau dijual ke PT Timah harganya sekitar Rp200 ribuan per kilogram. Tapi ke pengepul bisa lipat-lipat. Apalagi kalau diselundupkan keluar,” ungkapnya.
Modus Baru: Menyusup Lewat Tambang Rakyat
Satgas PKH juga mewanti-wanti potensi penyalahgunaan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Skema ini sejatinya dirancang untuk melindungi masyarakat kecil agar bisa menambang secara legal dan berkelanjutan. Namun, Febriel mengingatkan adanya modus lama yang berpotensi muncul kembali, yakni penggunaan nama masyarakat sebagai kedok, sementara modal dan operasional tetap dikuasai oleh pemain besar.
“Pola-pola seperti ini jangan sampai nanti mereka hanya berpindah. Dari yang sekarang ilegal, masuk ke dalam yang namanya tambang rakyat,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Regulasi Mineral Strategis
Dari sisi kebijakan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan mineral kritis dan strategis. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menyatakan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Menurut Elen, penyusunan regulasi ini akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hingga Kementerian Hukum.
“Kalau pembinaan tambang ilegal ini berjalan dengan baik, penerimaan negara pasti ikut berjalan, dan masyarakat otomatis akan terbawa,” kata Elen.
Ribuan Lokasi Tambang Ilegal
Data Kementerian ESDM mencatat terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia pada 2022. Dari jumlah tersebut, 447 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 132 berada di dalam WIUP, sementara 2.132 lokasi belum terdata secara jelas. Secara sebaran, aktivitas PETI ditemukan di 28 provinsi. Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah tambang ilegal terbanyak, yakni 649 lokasi, disusul Sumatera Selatan dengan 562 lokasi.
PT Timah Akui Kalah Bersaing

Masifnya tambang ilegal juga berdampak langsung pada kinerja perusahaan negara. Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, secara terbuka mengakui bahwa perusahaannya kalah bersaing dengan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Menurut Restu, PT Timah menjalankan proses bisnis sesuai aturan negara, termasuk membayar pajak, royalti, dan biaya reklamasi. Sebaliknya, pelaku ilegal tidak menanggung kewajiban tersebut, sehingga mampu menawarkan harga lebih tinggi.
“Kami head to head langsung di lapangan. Yang ilegal tidak bayar pajak, tidak bayar royalti. Kami selalu pada posisi kalah,” ujarnya.
Dalam persaingan harga, PT Timah pun tertinggal. Setiap kali perusahaan menaikkan harga pembelian, pelaku ilegal disebut langsung mematok harga lebih tinggi.
Harga Bijih dan Penurunan Produksi
Tekanan dari tambang ilegal turut berkontribusi terhadap penurunan produksi PT Timah. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Nur Adi Kuncoro mengatakan, produksi biji timah mengalami penurunan pada 2025 ini jika dibandingkan situasi pada 2024. Penurunan tercatat sekitar 32 persen dari sebelumnya. Penyebabnya, kata Adi, karena jumlah alat produksi yang belum maksimal dan ada kendala cuaca pada tahun ini.
Sorotan DPR dan Dugaan Kebocoran
Anggota Komisi VI DPR RI, Doni Akbar, menyoroti praktik pencurian bijih timah dari wilayah IUP PT Timah yang dijual ke smelter swasta dengan harga lebih tinggi. “Kolektor lokal berani membeli hingga Rp210 ribu per kilogram, bahkan smelter swasta pernah mencapai Rp300 ribu,” ungkap Doni. Ia menilai lemahnya mekanisme penentuan harga berpotensi menyebabkan kebocoran pasokan dan kerugian negara.
Alat Berat Disembunyikan
Sementara itu, Satgas PKH Korwil Bangka Belitung menduga adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan alat berat tambang ilegal. Hingga kini, Satgas telah mengamankan 39 unit ekskavator di Bangka Tengah. Koordinator Wilayah Babel, Kolonel Amrul Huda, menyebut alat-alat berat tersebut ditemukan tersembunyi di kebun warga, dibungkus plastik hitam tebal, dengan nomor identitas yang sengaja dihilangkan.
“Ini menunjukkan pola penyimpanan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Amrul.
Penegakan Hukum Berlanjut
Satgas PKH menegaskan operasi penertiban akan terus berlanjut tanpa jeda sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Negara, kata Amrul, berkomitmen menghentikan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan memulihkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa berlangsung hingga puluhan tahun.
“Kerusakan akibat tambang ilegal membutuhkan waktu 10 sampai 20 tahun untuk dipulihkan,” ujarnya.
Satgas juga membuka peluang bagi pelaku tambang ilegal untuk menjadi justice collaborator guna membongkar jaringan yang lebih besar.
“Ini menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Kami mengimbau masyarakat tidak ikut menyembunyikan atau memfasilitasi alat tambang ilegal,” pungkasnya.

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












