Kegiatan Media Briefing dan Silaturahmi LPS di Indramayu
Pada hari Jumat, 19 Desember 2025 siang, suasana penuh keakraban terasa di salah satu resto terkemuka di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Puluhan awak media dari wilayah Ciayumajakuning berkumpul dalam acara “Media Briefing dan Silaturahmi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).” Acara ini menjadi momen penting bagi LPS untuk membedah strategi penguatan stabilitas perbankan serta persiapan besar Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang diwacanakan mulai terealisasi pada 2028 mendatang.
Di hadapan wartawan televisi, cetak, radio, hingga media online, Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, memaparkan bagaimana LPS terus berkomitmen melindungi uang tabungan nasabah di tengah dinamika ekonomi global.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan merasa tenang karena simpanan mereka di bank dijamin penuh oleh negara melalui LPS,” ujar Budi membuka paparannya.
Ia pun menyampaikan sekilas tentang peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai benteng pertahanan sistem keuangan nasional melalui fungsi penjaminan dan resolusi bank. Kepala Divisi Humas LPS mengungkapkan bahwa lembaga ini telah menempuh perjalanan panjang sejak 2005 dalam menjaga kepercayaan nasabah.
Selain mengawal perbankan, LPS kini tengah bersiap mengemban amanat besar dari UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi. Meski baru akan resmi beroperasi pada tahun 2028, LPS sudah mulai melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat luas. Bahkan, jika harus dimulai tahun depan, LPS siap.
Diterangkannya pula, bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPS tidak bergerak sendiri melainkan senantiasa berkoordinasi erat dengan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK. Sinergi antarlembaga ini menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Fokus utama LPS adalah melaksanakan penjaminan simpanan nasabah serta melakukan resolusi jika terjadi permasalahan hukum pada bank. Melalui skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan uang yang mereka simpan di lembaga perbankan resmi.
LPS berfungsi menjaga stabilitas keuangan dengan memberikan kepastian bahwa simpanan nasabah tetap aman meski bank mengalami kegagalan. Namun perlu dicatat, penjaminan simpanan bank hanya diberikan kepada nasabah yang banknya telah dinyatakan tutup atau dicabut izin usahanya.
“Selama bank masih beroperasi normal, LPS belum memiliki wewenang untuk mencairkan klaim simpanan nasabah. Jadi, agar simpanan dijamin, nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu Tercatat di pembukuan bank dan Tingkat bunga simpanan sesuai ketentuan. Syarat terakhir dari 3T adalah nasabah Tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi bermasalah atau merugi. Adapun batas maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank,” tambah Budi lagi.
Berdasarkan data terbaru hingga Oktober 2025, cakupan penjaminan LPS sangat luas dengan total mencapai lebih dari 673 juta rekening. Rinciannya, terdapat 657,19 juta rekening di Bank Umum dan 15,84 juta rekening di BPR/BPRS yang telah dijamin penuh.
LPS mulai turun tangan menangani bank setelah OJK mencabut izin usahanya atau setidaknya bank tersebut masuk kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Hingga akhir tahun 2025, tercatat LPS telah menangani likuidasi terhadap 146 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 129 BPR, dan 16 BPRS.
Salah satu contoh kasus yang ditangani secara tuntas adalah likuidasi BPR Karya Remaja (BPRKR) di Indramayu. LPS memastikan 100 persen simpanan nasabah yang memenuhi syarat telah dibayarkan, meski proses likuidasi asetnya masih terus berlangsung.
Selain itu, LPS baru-baru ini menangani penutupan PT BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur sebagai bagian dari tugas perlindungan nasabah. Sepanjang tahun 2025 saja, LPS mencatat telah menangani sedikitnya lima BPR bermasalah di berbagai wilayah.
Penjaminan Polis Asuransi
Terkait Program Penjaminan Polis (PPP), LPS telah menyiapkan struktur organisasi, SDM ahli bidang asuransi, hingga dukungan infrastruktur teknologi informasi. “Tantangan terbesarnya adalah rendahnya penetrasi asuransi di mana jumlah pemegang polis di Indonesia masih tergolong kecil,” ungkap Budi.
Di sisi lain, LPS juga tengah memantau penanganan PT BPRS Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh. “Namun, saat ini kondisi di sana terdampak bencana alam, jadi kami masih berusaha melakukan inventarisasi data. Langkah penanggulangan bencana tentu menjadi prioritas utama, sebelum kami masuk ke aspek teknis operasional data nasabah,” kata Budi.
Kekuatan finansial LPS pun tergolong sangat sehat, di mana per September 2025 total aset yang dikelola mencapai Rp272 triliun. Dana yang besar ini menjadi jaminan bahwa LPS mampu mengatasi krisis perbankan jika sewaktu-waktu diperlukan.
“Terkait kasus hukum, LPS bersikap tegas pada kasus korupsi seperti modus kredit fiktif di Perumda BPR Indramayu, BPR Jepara, dan BPR Purworejo. Kasus-kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum secara tuntas sebelum LPS melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
LPS berharap ada pengembalian kerugian negara dari aset koruptor melalui tuntutan Jaksa agar dana tersebut bisa dialokasikan ke kas LPS. Dalam setiap proses pencairan aset dan lelang, Tim Likuidasi LPS bekerja secara profesional dan transparan tanpa ada intervensi atau “cawe-cawe”.
Seluruh kinerja LPS diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR RI, hingga audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik. “Kami professional, tidak akan asal melakukan penyitaan atau lelang aset, terutama pada aset-aset yang masih berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR),” ucap Budi.
Kepala Divisi Kehumasan LPS lantas mengajak awak media untuk terus berkolaborasi dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami fungsi Lembaga Penjamin Simpanan. “Literasi keuangan yang baik akan menciptakan masyarakat yang lebih tenang dan percaya pada sistem perbankan nasional,” pungkasnya.












