Persoalan Keluarga yang Memicu Gugatan Hukum
Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) mengajukan gugatan terhadap penyanyi Denada terkait dugaan penelantaran sejak ia masih kecil. Dalam gugatannya, Ressa mengklaim dirinya merupakan anak kandung dari Denada. Ia menyatakan bahwa sejak bayi, ia justru dititipkan dan dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi, Jawa Timur.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tergugat Denada yang memiliki nama asli Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan. Menurut Ressa, ia baru mengetahui status sebenarnya sebagai anak kandung Denada setelah lulus SMA. Sebelumnya, ia meyakini bahwa dirinya merupakan anak dari bibi Denada yang selama ini merawat dan membesarkannya di Banyuwangi.
Bersama bibi itulah Ressa menjalani kehidupan sehari-hari tanpa mengetahui asal-usul yang sebenarnya. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa selama ini kliennya dikenal sebagai adik Denada di lingkungan keluarga. Informasi mengenai jati diri Ressa mulai terkuak setelah adanya kabar yang beredar dan dikonfirmasi oleh seseorang yang sangat dipercaya olehnya.
“Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada,” terang Firdaus.
Bibi Denada yang selama ini merawat Ressa diketahui merupakan adik dari almarhumah Emilia Contessa, ibu kandung Denada. Setelah mengetahui informasi tersebut, Ressa berulang kali mencoba meminta penjelasan langsung kepada Denada. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Denada Tetap Kukuh Ressa adalah Adiknya
Denada tetap menyatakan bahwa Ressa adalah adiknya dan merupakan anak dari bibinya. “Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya,” sambung Firdaus.
Selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi, dengan kebutuhan hidup yang sebagian besar dipenuhi oleh almarhumah Emilia Contessa. Namun, setelah Emilia Contessa meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga disebut mengalami penurunan drastis.
“Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” tutur Firdaus.
Atas dasar itulah, Ressa memutuskan menempuh jalur hukum dengan menggugat Denada. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung. Menurut Firdaus, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan klaim bahwa Ressa adalah anak biologis Denada, meski bukti-bukti tersebut baru akan dibuka dalam persidangan.
“Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan). Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” beber Firdaus.
Selain menuntut pengakuan, dalam gugatan tersebut Ressa juga mengajukan permintaan ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Nominal tersebut dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak jenjang sekolah dasar hingga SMA, serta biaya hidup yang seharusnya menjadi tanggung jawab Denada.
“Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim,” tutup Firdaus.

Respons Denada
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan dan mengatakan bahwa pihaknya telah datang ke PN Banyuwangi saat mediasi digelar beberapa waktu lalu.
“Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali,” ujar Iqbal.
Iqbal mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi. Namun, ia belum mempelajarinya dan belum mendiskusikannya dengan Denada. “Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami,” terangnya.
Meski demikian, secara prinsip pihaknya siap menghadapi gugatan itu. “Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu,” ujarnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












