Penarikan Iuran dengan Kop Surat Linmas di RW 05: Persoalan yang Menjadi Viral
Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret penarikan iuran menggunakan kop surat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Peleton III RW 05 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, memicu perhatian publik. Ketua RW 05, Djuaji, mengakui adanya kekeliruan dalam penggunaan kop surat Linmas, namun ia menegaskan bahwa iuran tersebut bukanlah pungutan sepihak.
Sejarah dan Skema Iuran Keamanan
Menurut Djuaji, iuran keamanan di wilayahnya sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2001. “Saya jadi RW sejak 2008. Sedangkan penarikan keamanan sudah ada sejak 2001,” ujarnya. Skemanya sederhana, warga di beberapa RT menyepakati iuran bulanan untuk membiayai petugas jaga malam. Lantaran tidak semua lingkungan memungkinkan sistem ronda konvensional.
Dari sembilan RT di RW 05, hanya tujuh RT yang ikut iuran. Dua RT lainnya sudah memiliki satpam sendiri. Besaran iuran yang disepakati selama ini adalah Rp50 ribu per bulan. Iuran digunakan untuk menggaji enam petugas jaga yang bertugas bergantian, dua orang setiap malam.
Biaya jaga per malam kira-kira Rp70 ribu untuk dua orang. Jika dihitung, setiap petugas menerima kira-kira Rp525 ribu per bulan. Sisa dana yang terkumpul dibagikan kepada anggota Linmas setahun sekali sebagai bentuk apresiasi. Pada 2025, terdapat sisa uang iuran sekitar Rp500 ribu yang dibagikan rata untuk petugas jaga.
Masalah yang Muncul
Viralnya soal penarikan iuran tersebut, menurut Djuaji, ketika seorang petugas menarik iuran nominal Rp100 ribu kepada seorang warga tanpa sepengetahuan pengurus RW. Besaran nominal tersebut membuat seorang warga geram dan memviralkannya di media sosial. Djuaji juga mengakui jika penarikan iuran tersebut sempat disampaikan oleh petugas menggunakan nada tinggi dan berulang, hingga membuat warga merasa tidak nyaman.
“Kesalahannya di petugas. Biasanya Rp50 ribu, kok ditarik Rp100 ribu tanpa izin. Itu yang jadi masalah. Cara menariknya juga tidak ramah, seharusnya tidak seperti itu. Ini sudah kami sudah tegur petugasnya,” tegas Djuaji.
Selain itu, Djuaji juga mengakui kekeliruan administratif. Penarikan iuran menggunakan kop surat Linmas yang secara aturan berada di bawah Satpol PP dan tidak diperbolehkan untuk penarikan dana dari warga.
“Kami jujur tidak tahu kalau pakai kop Linmas itu tidak boleh. Sudah dua kali kejadian, dulu juga pernah ditegur,” katanya.
Tindakan yang Diambil
Sebagai tindak lanjut, pihak RW telah berkoordinasi dengan Lurah, Satpol PP, serta aparat terkait. Mulai bulan depan, seluruh atribut Linmas akan dihapus dari administrasi penarikan iuran. “Nanti namanya diganti jadi ‘Perlindungan Masyarakat Warga Anggrek RW 05’. Tidak pakai Linmas lagi. Stempel, kop, semua diganti,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa ke depan, penarikan iuran akan lebih transparan dan melibatkan musyawarah warga, termasuk evaluasi terhadap petugas yang sempat dipermasalahkan.
“Kalau mau narik iuran, harus pakai surat, pakai rapat. Tidak boleh sepihak. Kalau warga tidak berkenan, ya sudah, ditinggal saja. Daripada jadi urusan,” ujarnya.
Tanggapan Lurah
Lurah Pekunden, Bagas Yuwono Ario Wibowo, memberikan klarifikasi terkait viralnya penarikan iuran yang mengatasnamakan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di wilayah RW 05. Dia menyebut, penggunaan kop dan stempel Linmas dalam penarikan iuran adalah keliru. Pihaknya mengklaim, penarikan dana di RW 05 sejatinya merupakan iuran keamanan lingkungan, bukan iuran resmi Linmas.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk penjagaan keamanan warga, yang dalam praktiknya mirip satpam di perumahan atau sistem jaga lingkungan. “Terkait laporan itu, terkait Linmas menariki iuran di warga RW 05 itu sebenarnya untuk iuran keamanan warga masing-masing.”
Terkait nominal Rp50.000 yang ramai dipersoalkan, Bagas menyebut tidak ada stempel khusus nominal tersebut, melainkan hanya stempel Linmas yang turut digunakan. Dia juga menyebut, ke depan penarikan iuran akan dikoreksi menjadi iuran keamanan warga dengan mekanisme yang disepakati RW.
[NAMA GAMBAR-0]












