Perkembangan Berita Terkini di Jawa Timur
Pentingnya Pengawasan Orang Tua dalam Mencegah Perundungan Anak di Era Digital
Di era digital yang semakin pesat perkembangannya, kasus perundungan anak menjadi isu yang semakin sering muncul. Salah satu contohnya adalah kasus seorang anak di bawah umur di Surabaya yang memilih melaporkan ke polisi setelah menjadi korban perundungan dari teman-temannya.
Video yang viral menunjukkan tindakan perundungan tersebut, yang diduga terjadi di kota Surabaya. Dalam video tersebut, korban dikerumuni oleh beberapa pelaku yang juga berada di bawah umur. Korban sempat menangis dan video tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku.
Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) telah melakukan pendampingan psikologis dan proses hukum bagi korban. Pemkot Surabaya juga telah menerima laporan resmi dari Kelurahan Tambakrejo pada awal Januari 2026.
“Sejak 5 Januari 2026, kami telah melakukan pendampingan psikologis awal, baik kepada korban berinisial CA maupun kepada 8 anak yang menjadi terduga pelaku,” ujar Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (31/1/2026).
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi perilaku anak-anak di tengah maraknya media digital. Orang tua perlu lebih aktif dalam mengidentifikasi tanda-tanda perundungan dan memberikan dukungan emosional yang cukup bagi anak.
Transportasi Konvensional di Malang Menghadapi Tantangan dari Transportasi Online
Di Kabupaten Malang, angkutan pedesaan kini hanya tersisa 93 unit, jauh lebih sedikit dibandingkan jumlahnya pada 2017 yang mencapai 414 unit. Penurunan ini dipengaruhi oleh pergeseran moda transportasi dari konvensional ke layanan online yang lebih fleksibel.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Tri Hemantoro, menjelaskan bahwa dari 414 unit angkutan pedesaan yang tercatat sejak 2017, hanya 93 unit yang memperpanjang kartu pengawasan terakhir pada 2023. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kondisi kendaraan yang sudah tua, pelayanan yang kurang dinamis, dan rute yang tidak fleksibel.
Di sisi lain, keberadaan transportasi online seperti ojek online dan mobil online mulai menggeser peran angkutan pedesaan. Layanan ini menawarkan kemudahan dan fleksibilitas yang lebih tinggi, sehingga banyak masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi online daripada angkutan konvensional.
Pelonggaran Syarat Lahan untuk Koperasi Desa di Jombang
Hambatan ketersediaan lahan yang selama ini mengganjal pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai menemukan titik terang. Ketentuan luas lahan minimal yang sebelumnya dinilai memberatkan desa kini mengalami pelonggaran.
Berdasarkan perkembangan terbaru, pembangunan gerai KDMP tidak lagi mensyaratkan lahan seluas 800 hingga 1.000 meter persegi. Pelonggaran aturan ini membuat luasan minimal kini diturunkan menjadi 600 meter persegi, sehingga membuka peluang lebih luas bagi desa dan kelurahan yang selama ini terkendala ruang.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan adanya perubahan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu merupakan hasil keputusan langsung dari PT Agrinas bersama unsur TNI yang disampaikan dalam rapat koordinasi satuan tugas KDMP pada Selasa (27/1/2026) lalu.
“Informasi terakhir, luasan minimal sudah bisa 600 meter persegi. Itu kebijakan dari PT Agrinas dan TNI yang kami terima saat rakor satgas,” ucap Hari dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (31/1/2026).
Penyesuaian aturan ini dinilai menjadi solusi konkret bagi banyak desa di Jombang. Dari total 306 desa dan kelurahan, baru 169 yang telah memulai pembangunan gerai KDMP hingga akhir Januari.












