Pelatihan Penyusunan Peraturan Perusahaan untuk Mencegah Konflik Industrial
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perusahaan bagi badan usaha Tahun Anggaran 2025. Acara ini diadakan di Aula Kevikepan Borong, pada hari Selasa, 25 November 2025. Pembukaan acara dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Aufridus Jahang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak seperti Unit Tipiter Satreskrim dari Polres Manggarai Timur, puluhan pimpinan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Sekretaris Dinas Nakertrans Hendrik Duar, serta Kabid Hubungan Industrial, Dinas Nakertrans Vercellensius Amat beserta staf.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya peraturan perusahaan dalam mencegah konflik industrial. Hal ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan, keamanan, dan perlindungan terhadap pekerja. Menurut Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, yang menyampaikan sambutan tertulis melalui Plt Kepala Dinas Nakertrans, program bimtek ini sangat penting dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 108 ayat (1) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 pasal 2 ayat (1), setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja wajib membuat dan memiliki peraturan perusahaan yang berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan perusahaan juga memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Dengan adanya peraturan tersebut, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja dapat menjadi harmonis, sehingga mencegah terjadinya konflik. Selain itu, peraturan perusahaan juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hak-hak administratif dan moral seperti upah, cuti, dan hak berserikat.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sejak tahun 2021 hingga November 2025 terdapat 15 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi. Kasus-kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan dilanjutkan dengan Perjanjian Bersama. Namun, masih ada beberapa kasus yang tidak terpapar dan tidak ditangani oleh dinas, sehingga penyelesaiannya cenderung dilakukan melalui jalur hukum.
Untuk meningkatkan kepatuhan hukum dalam ketenagakerjaan, Dinas Nakertrans bekerja sama dengan Polres Manggarai Timur dalam penyelenggaraan Bimtek. Salah satu poin penting yang dibahas adalah “Desk Ketenagakerjaan Polri”, yang bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi tenaga kerja.
“Pemerintah pada dasarnya telah memperhatikan kesejahteraan terhadap pekerja dalam bentuk perlindungan dan kenyamanan kerja, melalui Dinas terkait dengan melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik badan usaha agar terjalin hubungan yang aman, harmonis dan dinamis antara pekerja dan pemberi kerja,” ujar Bupati Agas.
Dengan pelatihan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Manggarai Timur dapat lebih memahami pentingnya peraturan perusahaan sebagai salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja. Hal ini akan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.












